Selasa, 13 April 2021
BALIKPAPAN-Rizal Effendi selaku Walikota Balikpapan, menyambut baik, Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) inisiatif dewan terkait Jaminan Produk Halal.
Itu disampaikan Walikota Balikpapan, dalam pandangan umumnya, dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan, dalam nota penjelasan DPRD Balikpapan terkait 3 (tiga) raperda, salah satunya, produk jaminan halal dan perubahan perda nomor 13 tahun 2015 tentang, pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, Senin (12/4/2021) kemarin.
Menurut Rizal Effendi, dengan produk jaminan halal, sebagai upaya pemerintah menjaga produk makanan, minuman, obat dan kosmetik dan produk lainnya, hasil dari UMKM yang beredar di masyarakat terutama mengenai kualitas, keamanan dan kehalalan produk.
Kewajiban pemerintah untuk melindungi masyarakat, terhadap konsumsi makanan, minuman, obat-obatan, penggunaan kosmetik, produk kimia biologi, produk rekayasa genetik, yang belum terjamin kehalalanya.
Sehingga, diperlukan produk hukum sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dan proses produksi, serta jaminan peredaran produk halal di kota Balikpapan.
Itu juga sebagai wujud dari pelaksanaan undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang, jaminan produk halal, dalam perubahan yang dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja, dan Permen nomor 39 tahun 2021, tentang penyelenggaraan bidang Jaminan Produk Halal.
Selain itu, peran serta masyarakat juga diperlukan untuk membantu pemerintah dalam pengawasan terhadap produk halal yang beredar, dapat dilakukan dalam bentuk pengaduan dan pelaporan terhadap produk yang beredar di masyarakat.
Walikota Balikpapan berharap, dengan adanya raperda ini, pembinaan kepada pelaku usaha, yang memproduksi dan/atau mengedarkan produk di kota Balikpapan, untuk memenuhi kewajiban pendaftaran sertifikasi halal, pencantuman label halal, dan informasi produk halal. (Ahmad Yani)