Selasa, 13 April 2021
BALIKPAPAN-Walikota Balikpapan Rizal Effendi menyampaikan pandangan umumnya, terkait nota penjelasan 3 (tiga) Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) inisiatif DPRD Balikpapan, dalam rapat paripurna melalui via zoom, Senin (12/4/2021) kemarin.
Tiga raperda itu, tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, selanjutnya tentang, jaminan produk halal, dan raperda tentang, perubahan atas perda nomor 13 tahun 2015, terkait pengelolaan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Walikota Balikpapan, Rizal Effendi mengapresiasi DPRD Balikpapan, telah memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan kota khususnya, iklim usaha dan pengembangan usaha pedagang kaki lima (PKL).
Pembentukan raperda itu, akan memberikan kepastian hukum bagi PKL, dan adanya sinergitas pemerintah pusat, daerah dan dunia usaha, yang berorientasi pada kemandirian PKL, melalui peningkatan skala usaha agar bisa maju dan berkembang.
Hal itu juga, tertuang dalam pasal 40 dan pasal 42 Permendagri Nomor 41 tahun 2012 tentang, pedoman Penataan dan Pemberdayaan PKL, dalam rangka pemberdayaan PKL. Daerah diperintahkan untuk mengembangkan jaringan, promosi dan pembinaan serta bimbingan teknis, sebagai tanggung jawab pemkot, dan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial, dan lingkungan perusahaan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, memimpin rapat paripurna tersebut, menyampaikan pembuatan 3 (tiga) raperda ini, sebagai inisiatif dewan, sebagai upaya peningkatan kapasitas dan kemandirian PKL di kota Balikpapan.
"Pandangan umum Walikota ini, sebagai tahapan harus dilalui, sebelum raperda tersebut dijadikan sebagai perda," tegasnya. (Ahmad Yani)