Senin, 5 April 2021
BALIKPAPAN-Memasuki Paripurna ke-15 DPRD Balikpapan, melakukan pembahasan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang kearsipan, dilanjutkan penanda tanganan bersama tingkat I Provinsi Kaltim.
Sesuai dengan peraturan, setelah pandangan Umum fraksi-fraksi dilanjutkan jawaban Walikota kemudian penanda tanganan raperda dengan tingkat I dan akan disampaikan ke Gubernur.
Meski akan melalui satu tahapan lagi, pemandangan akhir fraksi-fraksi, yang akan disahkan menjadi perda.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono menilai, raperda kearsipan ini, sangat penting, terkait kearsipan dokumen. Khususnya, kearsipan pemkot Balikpapan.
Sebagaimana harapan Walikota Balikpapan, agar kedepan DPRD Balikpapan, saat penyampaian Renja (Rencana Kerja), dokumen kertas akan digantikan dengan paperless.
Meski, sarana dan prasarana saat ini belum dibangun.
Menurutnya, selain kesiapan regulasi, juga harus didukung SDM (Sumber Daya Manusia) dan dukungan sarana dan prasarana, seperti jaringan, interkoneksi antar instansi terkait, harus memadai. (Ahmad Yani)