Kamis, 1 April 2021
BALIKPAPAN-Menjelang bulan suci Ramadhan 1422 H, pemkot Balikpapan menyampaikan pandun pasar Ramadan dan rangkaian pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Melalui Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli bahwa, masyarakat diperbolehkan menggelar pasar Ramadan baik secara perorangan, kelompok maupun dikordinir pihak lain. Meski, diperlukan rekomendasi melalui camat di wilayah masing-masing.
Bagi masyarakat yang ingin membuka pasar Ramadan, sebelumnya akan dilakukan verifikasi, dan pengecekan lapangan, kemungkinan diperbolehkan membuka pasar Ramadan.
Zulkifli menyatakan, pembukaan pasar Ramadan tentunya, akan memenuhi standar protokol kesehatan. "Pembuatan lapak pun harus berjarak, dan memiliki fasilitas prokes. Seperti, tempat cuci tangan, hand sanitizer dan lainnya," ungkapnya, Kamis (1/4/2021).
Termasuk, pintu masuk dan keluar, dibuat secara terpisah, untuk menghindari terjadinya penumpukan pengunjung. Selain itu, dalam pintu masuk pasar Ramadan diupayakan memiliki alat pengukur suhu tubuh.
Sementara, dalam pelaksanaan ibadah salat Tarawih tetap, menjalankan sesuai dengan protokol kesehatan. Masjid ataupun musholah dapat melaksanakan ibadah tarawih, dengan kapasitas 50% dari daya tampung jamaah.
Menurutnya, pelaksanaan ibadah tarawih dan tadarus dapat dilaksanakan di tempat ibadah, dengan ketentuan mengikuti prokes. Meski pihaknya menghimbau, sedapat mungkin dilaksanakan di rumah masing-masing.
Selain itu, Kepala Satpol PP juga menyampaikan, aturan dalam pelaksanaan ziarah kubur, sedapat mungkin dilaksanakan H-7. Jauh hari sebelumnya, dapat melaksanakan ziarah kubur, untuk menghindari terjadinya kerumunan.
"Pihak pengelola atau Disperkim, akan melakukan pengawasan, agar kapasitas, pengunjung tidak melebihi 50 %, dan tidak diperbolehkan membawa anak-anak, dibawah umur, atau dibawah 10 tahun," jelas Zulkifli. (Ahmad Yani)