Kamis, 1 April 2021
BALIKPAPAN-Forum Warga Jalan Jenderal Sudirman Bersatu, mendatangi kantor DPRD Balikpapan, terkait pemberlakuan zona zero tolerance, sepanjang jalan Sudirman. RDP (Rapat Dengar Pendapat) itu, berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Balikpapan, Kamis (1/4/2021).
Kedatangan perwakilan, Forum Warga Jalan Jenderal Sudirman mendatangi kantor dewan Balikpapan, guna menyampaikan aspirasi mereka. Sejumlah, perwakilan menyampaikan keberatan atas pemberlakuan zona zero tolerance, sepanjang jalan Jenderal Sudirman.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle menerima Forum Warga Jenderal Sudirman, bahwa pihaknya melakukan mediasi warga bersama Dishub Balikpapan dan Kasat Lantas Polresta Balikpapan. Untuk pemberlakuan undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Termasuk, perda nomor 10 tahun 2017 tentang, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan SK Walikota Balikpapan.
Sabaruddin menilai, pihak Kasat Lantas Balikpapan, telah melaksanakan amanah dan instruksi Kapolri, untuk segera menerapkan undang-undang tersebut.
Menurutnya, tidak ada toleransi parkir di median Jalan Provinsi. "Ternyata undang-undang itu juga sudah lama berlaku. Namun, baru diperlakukan tahun ini," urainya.
Sementara, dalam pemberlakuan undang-undang itu, mendapatkan penolakan dari warga Jalan Jenderal Sudirman. Khususnya, Kelurahan Klandasan Ulu dan Klandasan Ilir, RT 5 dan 6.
Sabaruddin menyatakan, perlunya dilakukan evaluasi terkait ZZT (Zona Zero Tolerance) bersama instansi terkait atau Forkopimda. "Maka itu, dari hasil pertemuan ini, kami meminta untuk dilakukan evaluasi bersama Forkopimda, terkait penerapan ZZT di Jenderal Sudirman ini," ungkapnya.
Dalam situasi pandemi COVID-19, ini juga menjadi pertimbangan, selain masyarakat mengalami kesulitan ekonomi. Disisi lain, penegakan aturan harus dijalankan.
"Di sepanjang jalan itu juga kan, dilarang berjualan di tepi jalan," urainya.
"Meski, undang-undang itu sebenarnya, harus berpihak kepada masyarakat," jelas Sabaruddin. (Ahmad Yani)