BAPEMPERDA Lanjutkan Pembahasan Raperda Ketertiban Umum

Senin, 25 Januari 2021

BALIKPAPAN-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, menggelar rapat tentang kelanjutan revisi dari Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan revisi perda Pengolahan Sampah, bersama Satpol PP serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Berlangsung di ruang rapat Paripurna gedung DPRD Balikpapan, Senin (25/1/2021).

Wakil Ketua Bapemperda Syukri Wahid menjelaskan, kedua perda tersebut inisiatif dari DPRD Balikpapan. Untuk perda Ketertiban Umum akan dilakukan revisi semua pasal-pasal yang ada didalamnya.

Kemudian, menambahkan pasal baru terkait penyelenggaraan bencana tentang Protokol Kesehatan (Prokes) dan penanganan dampak dari bencana non alam.

"Semua kami masukan di perda tersebut. Seperti program Satpol PP tentang pengetatan prokes. Selanjutnya, tentang perda pengolahan sampah itu, untuk menyongsong perubahan organisasi dari DLH, karena kita anggap sampah tersebut," jelasnya. 

Menurut perda no 15 tahun 2017 filosofinya tentang pengolahan sampah. "Jadi setiap tahun harus ada penurunan sampah, karena kota maju itu, sampahnya harus sedikit. Karena ada mekanisme daur ulang memilah dan memisah seperti sampah kering dan basah serta sampah organik dan sampah non organik, sehingga dapat memudahkan pembuangan sampahnya," katanya. 

Syukri Wahid mengatakan, untuk retribusi sampah saat ini mencapai Rp 17 miliar per tahun, menurut DPRD retribusi sampah tersebut cukup besar, cuma masalahnya dasar penarikan retribusi sampah tersebut lewat rumah-rumah yang sebagian besar dititipkan di PDAM itu cuma Rp 5 miliar.

Menurutnya, jika dilihat ada begitu banyak perumahan, tidak semua perumahan bayar (Developer), jadi untuk bisa masuk kesitu untuk memungut retribusi sampah secara legalitas.

"Kami akan mengubah Unit Pelaksana Teknis (UPT) menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)," tandasnya. (Yudi)

Editor: Ahmad Yani