Kamis, 27 Agustus 2020
BALIKPAPAN-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPPD), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Balikpapan.

RDP itu terkait, Rancangan Peraturan Daerah tentang, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Balikpapan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum.
RDP tersebut berlangsung di ruang Rapat Paripurna gedung DPRD Balikpapan, Kamis (27/8/2020).
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, RDP membahas dua raperda. Status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA), dan raperda tentang penyertaan modal PDAM.
"Status PDAM Tirta Manggar menjadi Perumda berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang, Badan Usaha Milik Daerah, dan sudah kami sepakati semua," ungkapnya.
"Untuk penyertaan modal PDAM masa berlakunya 2020 telah habis, sehingga harus ditindak lanjuti. Kami akan melanjutkan penyertaan modal itu, hingga 2035 selama 15 tahun dengan penyertaan modal dengan besaran sama sebesar Rp 1 triliun," jelasnya.
"Tapi dengan catatan Rp. 1 triliun itu, modal dasarnya diambil dari penyertaan modal sudah berjalan, mulai 31 Desember 2019 sebesar Rp. 248 miliar. Nanti sisanya Rp. 752 miliar selama 15 tahun sampai 2035," jelas Andi Arief Agung. P
"Penyertaan modal itu, bukan hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), tapi ada juga bantuan dana hibah dari Pusat maupun APBD Provinsi," tuturnya.

Hal itu juga diamini, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Syukri Wahid, struktur kelembagaan mengikuti PP No. 54 Tahun 2017 tentang, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), didalamnya ada Dewan Pengawas dan Direksi.
"Maka sekarang bertambah satu pengurus, Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Walikota menjadi pemilik modal. Kami juga akan memperkuat fungsi dewan pengawas," bebernya.
"Juga akan membentuk Komisi Audit, maka nanti dalam pelaksanaan tugas dewan pengawas, mereka yang akan mengevaluasi rencana bisnis anggaran, rencana kinerja anggaran dan bakal bisa mengevaluasi direksi," ujarnya. (Yudi)
Editor: Ahmad Yani