Kamis, 11 Juni 2020
BALIKPAPAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, menggelar Rapat Gabungan Komisi DPRD tentang Penjadwalan Kerja Alat Kelengkapan Dewan Bulan Juni 2020 dan Sosialisasi Kode Etik DPRD Balikpapan oleh Badan Kehormatan (BK), rapat tersebut berlangsung secara tertutup di ruang rapat Paripurna gedung DPRD Balikpapan, Rabu (10/6/2020) kemarin.

Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan, pembahasan tentang agenda kerja anggota DPRD Balikpapan rencana penetapan New Normal, pihak dewan menyusun kembali agenda kerja di bulan Juni saja.
"Insya Allah menyesuaikan situasi ditengah pandemi COVID-19, kami juga tidak berani menjadwalkan agenda kerja pertiga dan perempat bulan, tapi persatu bulan," ungkapnya.
"Selain membahas tentang jadwal kerja anggota dewan, tadi juga sosialisasi kode etik karena tatibnya sudah ada tahun 2018, kemudian kode etiknya untuk acuan kerja Badan Kehormatan (BK)," katanya.
"Akan ada sangsi, jika melanggar kode etik tersebut, tetapi kami harus melengkapi komponennya, tatibnya sudah ada kode etiknya juga sudah ada nanti tinggal dilengkapi dengan komponen yang lain," urainya.
"Untuk kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker) tidak ada satupun aturan melarang, untuk melakukan kunker atau konsultasi keluar daerah, akan tetapi kami serahkan kepada seluruh anggota dewan yang mampu melakukan rapid test dan hasil test swab, karena Gugus Tugas percepatan penanganan COVID-19 Balikpapan sendiri sudah menjelaskan," jelas Abdulloh.
"Jika ada anggota dewan mampu memenuhi dan melengkapi syarat-syarat tersebut, maka kami berani menugaskan anggota dewan untuk melakukan kunker ke daerah yang mau anggota kunjungi," bebernya.
"Tidak ada larangan untuk melakukan kunker dari munculnya COVID-19 sampai hari ini, tetapi berani atau tidak, karena test swab juga sakit, PCR (Polymerase Chain Reaction) biayanya cukup lumayan mahal dan rapid test juga kalau diambil darah tiap tiga hari sekali lama-lama habis daranya," tandasnya.
Liputan: Yudhi
Editor: Ahmad Yani