Komisi III DPRD Balikpapan Minta Pengembang Kembalikan Fungsi Bozem

Selasa 14 Juli 2026

BALIKPAPAN - Komisi III DPRD Kota Balikpapan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan sidak terkait dugaan penyalahgunaan fungsi bozem di salah satu kawasan Perumahan BDS 2 (Balikpapan Damai Sentosa), Kecamatan Balikpapan Selatan, pada Selasa (14/7/2026).

 

Dalam peninjauan lapangan yang dilakukan, DPRD Balikpapan meminta pengembang segera mengembalikan fungsi bozem sesuai peruntukannya dan mengangkat kembali tanah hasil penimbunan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri, mengatakan kunjungan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga.

Berdasarkan site plan yang dimiliki, lokasi tersebut seharusnya tetap difungsikan sebagai bozem yang dibangun oleh pihak pengembang.

"Hari ini kami dari Komisi III melaksanakan peninjauan karena ada laporan warga yang mengatakan fungsi bozem telah disalahgunakan. Kalau melihat site plan, ini memang bozem yang seharusnya dibuat oleh pengembang perumahan. Jadi kami ingin fungsinya tetap sebagai bozem," ujar Yusri.

Ia menjelaskan, Komisi III meminta pengembang, yaitu Johan Tandrin, untuk segera mengangkat tanah hasil penimbunan yang berada di lokasi tersebut.

DPRD memberikan tenggat waktu selama satu minggu agar permintaan itu dapat dilaksanakan.

"Kami minta kepada pihak pengembang untuk membuang kembali tanah hasil timbunannya. Kami kasih waktu satu minggu. Berita acaranya juga sudah dibuat," katanya.

Selain lokasi yang ditinjau, Komisi III juga menerima laporan adanya empat bozem yang diduga telah dialihfungsikan tanpa adanya pemberitahuan kepada Disperkim (Dinas Perumahan dan Permukiman) Kota Balikpapan.

"Kami juga mendapat laporan ada empat bozem yang sekarang sudah dialihfungsikan tanpa pemberitahuan ke Disperkim, jadi yang kami minta ini supaya dikembalikan lagi fungsinya," tuturnya.

Yusri, mengatakan apabila fungsi bozem tidak dikembalikan, DPRD akan meminta Disperkim mengambil langkah tegas termasuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

"Kalau nanti fungsi bozem itu tidak dikembalikan, kami akan melaporkan ke Disperkim, dan kami juga minta Disperkim mengambil langkah-langkah tegas, termasuk melaporkan kepada pihak yang berwajib, ini kan kepentingan masyarakat," tegasnya.

"Selama ini kami membuat kajian terkait pembangunan perumahan yang mengakibatkan banjir. Salah satunya karena bozem dialihfungsikan. Akhirnya wilayah di bawahnya ikut terdampak banjir, termasuk di sekitar Kelurahan Damai Bahagia, khususnya Jalan MT Haryono, salah satunya dari sini berdampak juga di BDS 1 dan BDS 2," tambahnya.

Yusri juga mengungkapkan adanya indikasi lahan bozem yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan lain, lokasi itu akan dibangun menjadi ruang UMKM.

"Ada indikasi mau dimiliki oleh oknum, kami belum tahu siapa, tetapi informasi yang kami terima, lahannya mau dibangun semacam ruang UMKM. Tapi kami larang, karena ini fungsinya kan bozem," ungkapnya.

"Fungsinya tadinya bozem, tapi sekarang ada informasi sudah dijual, yang jelas kami minta dikembalikan lagi fungsi bozem nya. Ada empat bozem yang dilaporkan, dan ini salah satunya yang kami datangi di BDS 2. Yang ini masih ada lahannya, sementara yang lain kami belum tahu karena sudah dialihfungsikan," jelas Yusri. (Adys/*)