Sabtu 6 Juni 2026
BALIKPAPAN - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Balikpapan akan mulai dibuka pada 15 Juni 2026.
Menjelang pelaksanaannya, DPRD Kota Balikpapan mulai mencermati berbagai persiapan yang dilakukan pemerintah daerah guna memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan lancar dan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali, mengatakan pihaknya akan mengundang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan dalam rapat kerja untuk membahas kesiapan pelaksanaan SPMB.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah kemampuan sekolah negeri dalam menampung jumlah pendaftar yang setiap tahun terus meningkat.
Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap layanan pendidikan negeri harus diimbangi dengan kesiapan sarana dan kapasitas sekolah agar tidak menimbulkan persoalan saat proses penerimaan berlangsung.
"Dalam waktu dekat kami akan membahas hal ini bersama Disdikbud. Kami ingin mengetahui sejauh mana kesiapan sekolah dan bagaimana skema penerimaan yang akan diterapkan sehingga masyarakat mendapatkan kepastian,” ujar Gasali, Sabtu (6/6/2026).
Ia menegaskan, pelaksanaan SPMB harus mengedepankan prinsip keterbukaan dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik.
Karena itu, informasi terkait jalur penerimaan maupun persyaratan pendaftaran perlu disampaikan secara jelas kepada masyarakat.
Selain membahas daya tampung sekolah, Komisi IV juga mencermati sejumlah perubahan aturan yang diterapkan pemerintah pusat pada pelaksanaan SPMB tahun ini.
Salah satunya mengenai usia calon peserta didik yang dapat mendaftar ke jenjang sekolah dasar. Jika sebelumnya masyarakat lebih mengenal batas usia tujuh tahun sebagai syarat masuk SD, kini anak yang berusia minimal 5 tahun 6 bulan juga dapat diterima dengan syarat memiliki rekomendasi dari psikolog yang menyatakan kesiapan mengikuti pendidikan dasar.
Menurut Gasali, perubahan tersebut perlu disosialisasikan secara luas agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Pemahaman yang baik mengenai aturan baru akan membantu orang tua mempersiapkan proses pendaftaran anak sejak awal.
Di sisi lain, kewajiban melampirkan ijazah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai syarat masuk SD belum diberlakukan pada tahun ini.
Namun, pemerintah daerah disebut tengah mempersiapkan penerapan kebijakan tersebut pada pelaksanaan SPMB mendatang.
Gasali menilai penguatan pendidikan usia dini merupakan bagian penting dalam meningkatkan kesiapan anak sebelum memasuki jenjang sekolah dasar. Anak yang telah mengikuti pendidikan pra-sekolah dinilai memiliki bekal yang lebih baik dalam beradaptasi dengan lingkungan belajar.
"Pendidikan usia dini sangat penting untuk membantu perkembangan kemampuan dasar anak. Karena itu, upaya memperluas akses terhadap layanan PAUD perlu terus didorong,” katanya.
Ia juga berharap ketersediaan fasilitas pendidikan usia dini di Balikpapan dapat terus ditingkatkan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pemerataan keberadaan taman kanak-kanak negeri agar masyarakat di setiap wilayah memiliki akses yang lebih mudah terhadap layanan pendidikan pra-sekolah.
Menurutnya, keberadaan fasilitas pendidikan usia dini yang memadai akan membantu mempersiapkan anak sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar serta mendukung peningkatan kualitas pendidikan secara keseluruhan di Kota Balikpapan. (Adys/*)