Rabu 11 Maret 2026
BALIKPAPAN– Komisi III DPRD Kota Balikpapan meminta agar aktivitas di lokasi pembangunan Plaza 88 yang berada di kawasan depan Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome dihentikan sementara hingga seluruh proses perizinan dan kewajiban pengembang dipastikan telah terpenuhi.
Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri, mengatakan permintaan tersebut muncul setelah pihaknya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pengembang dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Menurutnya, DPRD pada prinsipnya mendukung masuknya investasi ke Kota Balikpapan. Namun setiap proyek pembangunan harus tetap mematuhi aturan dan kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah.
"Harapan kami swasta yang membangun di Kota Balikpapan tidak melupakan kewajibannya. Hasil pertemuan ini nantinya akan kami rapatkan kembali untuk menentukan langkah selanjutnya bersama OPD terkait,” ujarnya, Senin (9/3/2026) lalu.
Yusri menjelaskan bahwa DPRD Kota Balikpapan menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai aktivitas pembangunan di daerah. Sementara keputusan teknis di lapangan tetap menjadi kewenangan instansi terkait.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian administrasi, maka OPD teknis yang berwenang dapat mengambil langkah penertiban sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa penghentian sementara aktivitas proyek bertujuan untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai regulasi.
"Prinsipnya kami tidak menghambat investasi. Justru kami ingin memastikan investasi yang masuk berjalan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya. (Adys/*)