Selasa 10 Maret 2026
BALIKPAPAN– Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali, mengimbau seluruh perusahaan di Kota Balikpapan agar mematuhi ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.
Ia menegaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Imbauan tersebut disampaikan menyusul arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang mengatur kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak pekerja menjelang hari besar keagamaan.
"Atas nama Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, kami menghimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kota Balikpapan, khususnya perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja, agar membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Senin (9/3/2026).
Menurut Gasali, pembayaran THR tepat waktu sangat penting agar para pekerja dapat merasakan manfaatnya untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya bersama keluarga.
Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sehingga seharusnya dipatuhi oleh seluruh perusahaan.
"Kalau sudah menjadi kebijakan dan aturan, tentu harus diikuti. Kami berharap seluruh pelaku usaha bisa menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” katanya.
Selain itu, Komisi IV DPRD Balikpapan juga membuka ruang bagi para pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR untuk menyampaikan laporan. Hal ini sebagai bagian dari fungsi DPRD sebagai perwakilan masyarakat.
*Kami ini wakil masyarakat. Jika ada pekerja yang mengalami masalah, tentu bisa menyampaikan laporan. Itu bagian dari fungsi kami untuk menerima aspirasi,” jelasnya.

Sebagai komisi yang membidangi ketenagakerjaan dan bermitra dengan instansi terkait, DPRD juga akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan untuk memastikan hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, hingga saat ini Komisi IV DPRD Balikpapan mengaku belum menerima laporan dari masyarakat terkait perusahaan yang tidak membayarkan THR.
*Sejauh ini Alhamdulillah belum ada laporan yang masuk. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar dan seluruh perusahaan taat terhadap aturan,” tandasnya. (Adys/*)