Pengawasan Pajak Usaha Perlu Diperketat, DPRD Usulkan Sistem Tapping Box

Jumat 27 Pebruari 2026

BALIKPAPAN– Potensi kebocoran penerimaan pajak daerah dari sektor usaha jasa masih menjadi perhatian serius oleh DPRD Kota Balikpapan.

Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Japar Sidik, menilai pengawasan terhadap wajib pajak, khususnya hotel, restoran, dan kafe di Balikpapan, perlu diperkuat melalui sistem digital.

Japar Sidik anggota Komisi II DPRD Balikpapan. (Adys)

Ia mengungkapkan, temuan di lapangan menunjukkan masih ada pelaku usaha yang belum sepenuhnya menuntaskan kewajiban setoran pajak. Selain itu, metode pencatatan transaksi manual dinilai menjadi salah satu penyebab data tidak akurat sehingga membuka peluang ketidaksesuaian laporan.

"Penggunaan alat pencatat transaksi elektronik seperti tapping box dapat menjadi solusi untuk meningkatkan transparansi. Sistem digital memungkinkan data transaksi terekam otomatis sehingga meminimalkan kesalahan pencatatan maupun potensi manipulasi," ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Sebelumnya Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan pendapatan pajak daerah tahun 2026 sekitar Rp 1,5 triliun sebagai salah satu PAD, dan untuk restoran target tahun 2026 ditetapkan sekitar Rp 170 miliar, meningkat dibanding realisasi 2025 yang mencapai sekitar Rp 146 miliar atau sekitar 91-92 persen dari target tahun sebelumnya.

Japar menekankan sektor restoran termasuk yang memiliki potensi penerimaan besar karena pajak sebenarnya sudah dibebankan langsung kepada konsumen saat pembayaran. Artinya, pelaku usaha hanya berkewajiban menyetorkan pajak yang telah dipungut tersebut.

"Ya, dalam satu transaksi itu umumnya terdapat komponen pajak dan biaya layanan yang totalnya dapat mencapai sekitar 21 persen, terdiri dari pajak pertambahan nilai serta pajak daerah. Karena itu, pengawasan penting agar seluruh pungutan benar-benar disetorkan sesuai ketentuan," jelasnya.

Selain persoalan pajak, ia juga menyoroti praktik pembagian service charge yang seharusnya menjadi hak pekerja. Berdasarkan informasi yang diterimanya, masih ditemukan kasus di mana komponen layanan tersebut tidak disalurkan sepenuhnya kepada karyawan.

Kemudian, Japar menjelaskan sistem perpajakan daerah menganut mekanisme self assessment, yakni pelaku usaha menghitung dan melaporkan sendiri kewajibannya. Sistem ini, kata dia, hanya akan efektif bila didukung pengawasan dan perangkat pencatat transaksi yang memadai.

Karena itu, pihaknya mendorong Badan Pendapatan Daerah untuk memperluas pemasangan perangkat digital di titik usaha potensial. Beberapa kawasan yang dinilai perlu menjadi prioritas antara lain area Balikpapan Superblock serta koridor usaha padat lainnya.

"Digitalisasi bukan bertujuan membebani pelaku usaha, melainkan memastikan sistem perpajakan berjalan adil dan transparan. Dengan pencatatan yang terintegrasi, potensi kebocoran dapat ditekan sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah," ungkapnya.

"Yang ingin kita pastikan adalah kesesuaian antara pajak yang dipungut dari konsumen dengan yang disetorkan. Kalau sistemnya rapi dan transparan, penerimaan daerah tentu bisa lebih optimal,” tutupnya. (Adys/*)