Ketua DPRD Balikpapan, Pandemi COVID-19, Media Tetap Patuhi Etika Jurnalistik

Sabtu, 16 Mei 2020

BALIKPAPAN-Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh meminta kepada Media mainstream, baik cetak maupun elektronik, siber untuk menyajikan berita sesuai kaedah jurnalistik.

Abdulloh menilai, terlalu dini Media memberitakan adanya anggota DPRD Balikpapan positif virus Corona, pada Kamis (14/5/2020) lalu.

"Sementara hasil rapid test dari 45 anggota belum diterima," ungkap Abdulloh, Jumat (15/5/2020) kemarin, di Kantor DPRD Balikpapan.

Ketua DPRD Balikpapan membantah kedua anggota DPRD Balikpapan, tidak pernah melakukan perjalanan ke Surabaya.

"Kedua anggota dewan disebutkan dalam salah satu Media reaktif COVID-19, tidak pernah kemana-mana," tegas Abdulloh.

Sebelumnya, 75 sekretariat dewan dan 45 anggota dewan melakukan rapid test 2 (dua) hari berturut-turut. Guna memeriksa dan memastikan kondisi imun tubuh masing-masing.

Hal itu terkait, profesi anggota DPRD mengharuskan turun langsung ke lapangan bertemu masyarakat, memantau dan melakukan pengawasan terkait, kondisi pandemi COVID-19 di Balikpapan.

Meski anggota PRD Balikpapan telah melakukan k(dua) ali rapid test, dengan sembilan orang dinyatakan reaktif. "Namun, belum tentu mereka positif corona," urai Abdulloh.

"Kami berharap, agar Media dapat melakukan peliputan sesuai dengan kaidah jurnalistik, khususnya peliputan terkait pandemi virus Corona," ucapnya.

"Dalam penyampaian berita COVID-9 ini, tetap mematuhi kode etik. Untuk tidak merugikan pihak lain," bebernya.

DPRD Balikpapan melalui divisi hukum dan secara kelembagaan akan melayangkan somasi kedua media, telah merilis pemberitaan dinilai tidak seimbang tersebut.

Abdulloh menilai, hasil rapid test reaktif, belum tentu dinyatakan seseorang terinfeksi virus corona.

Termasuk adanya rapid test, dua kali sebelum kemudian dilakukan uji swab atau pemeriksaan laboratorium, PCR (polymerase chain reaction).

"Makanya jangan langsung di justice bahwa sudah otomatis positif corona," tegas Abdulloh.

Abdulloh menambahkan, bagi anggota dewan, memiliki hasil rapid test reaktif akan mengajukan uji swab. Untuk mengetahui kebenaran, positif atau negatif virus Corona.

Melalui Divisi Hukum DPRD Balikpapan, Muhammad Rifai menyampaikan, terkait penayangan berita kedua anggota DPRD Balikpapan dinyatakan positif corona, Kamis (14/5/2020) lalu itu, pihaknya akan melayangkan surat kepada Media bersangkutan, untuk melakukan hak jawab dan klarifikasi.

"Termasuk permintaan maaf, atas penayangan berita tersebut. Dinilai, menimbulkan, kekhawatiran dan keresahan bagi anggota dewan lainnya, termasuk masyarakat Balikpapan," tandas Rifai.

Liputan: Ahmad Yani