Komisi III DPRD Mahulu Bahas Wilayah Pertambangan Rakyat

Senin 1 September 2025

MAHULU - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait pemetaan dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Dalam RDP ini Mahulu hingga kini masih menjadi satu-satunya Daerah yang belum mengajukan data lokasi WPR ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sumber poto: DPRD Mahulu

Bahwa, kondisi ini memunculkan kekhawatiran, bila data WPR tidak segera dimasukkan, masyarakat maupun Pemerintah Daerah akan mengalami kesulitan dalam mengatur tambang Rakyat.

Ketua Komisi III DPRD Mahulu Hendrikus Keling, S.E menilai, lambannya penetapan WPR bisa menjadi bumerang. Tak ada status resmi, aktivitas tambang Rakyat akan terus berada di area abu-abu, bahkan berpotensi dianggap ilegal.

Menurutnya, bila data Mahulu tidak masuk akan menghambat perkembangan daerah, kita mau tarik pajak salah.

"Kita mau mengatur pun salah, karena wilayah pertambangan rakyat tidak terdaftar. Padahal selain untuk PAD, ini juga soal kepastian hukum bagi para penambang rakyat,” ungkapnya, Senin (1/9/2025).

Pihaknya mempertanyakan kemungkinan penetapan WPR di sepanjang aliran sungai, mengingat sebagian besar aktivitas tambang Rakyat di Mahulu dianggap berada bantaran sungai.

Ia katakan, WPR bisa ditetapkan di sepanjang sungai, artinya kita perlu melibatkan kepala kampung di mahulu. Karena mereka yang paling tahu kondisi wilayahnya. Ini penting agar tidak menimbulkan konflik di lapangan.

Senada disampaikan, Wakil Ketua II DPRD Mahulu Desiderius Dalung Lasah bahwa, WPR memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola dengan baik.

"Namun, hingga kini Mahulu belum menentukan titik-titik WPR, sementara data pertambangan besar seperti batu bara dan migas masih menggunakan peta lama," terang Desiderius Dalung Lasah.

BACA JUGA: https://harianjurnal.com/daerah/mahulu/9216-fraksi-pan-apresiasi-pemkab-belanja-daerah-capai-79-persen

Diketahui bahwa, untuk meningkatkan PAD, WPR perlu  didorong. Kini, justru tambang rakyat yang sering dikejar-kejar.

"Kalau data ini tidak segera diajukan, kita akan terus kesulitan mengatur. Mau tarik pajak tidak bisa, mau melegalkan juga tidak bisa," urainya.

Ia pun menjelaskan, Mahulu tidak boleh tertinggal dari Daerah lain yang sudah lebih dulu menyiapkan data WPR. Jika terlambat, masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari tambang Rakyat akan semakin terpinggirkan.

Sementara itu, perwakilan Dinas PUPR Hadir Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Aloysius Irang Jiu mengakui bahwa pihaknya masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait ketersediaan data wilayah pertambangan.

"Beberapa izin lama yang pernah ada sudah kadaluarsa, sehingga tidak lagi bisa digunakan sebagai acuan," ungkap Aloysius.

Meski diakui, masih terkendala data. Beberapa izin lama yang pernah ada sudah tidak berlaku atau kadaluarsa.

Menurutnya, penetapan WPR juga berpotensi berbenturan dengan aturan tata ruang. Jika WPR berada di pinggir sungai, maka bisa melanggar ketentuan tentang tata ruang wilayah.

"Jika WPR ditetapkan di pinggir sungai, akan berbenturan dengan peraturan yang berlaku yang melarang tambang di bantaran sungai. Jadi, perlu ada kajian lebih dalam agar penetapan ini tidak menabrak aturan yang sudah ada," jelasnya.

Lebih lanjut RDP penetapan WPR di Mahulu ini menjadi hal mendesak yang harus segera ditindaklanjuti.

DPRD menegaskan akan mengawal proses WPR ini agar Pemerintah Daerah segera menyiapkan data, melakukan kajian teknis, serta berkoordinasi dengan Kementerian ESDM.

Upaya ini juga untuk menghindari potensi konflik antara tambang Rakyat dan tambang besar.

Hendrikus Keling juga menyatakan, penetapan WPR juga dipandang penting untuk menjamin kepastian hukum, meningkatkan PAD, sekaligus melindungi masyarakat lokal agar tidak terus berada dalam posisi lemah.

"Jangan sampai mahulu tertinggal dari daerah lain. Kalau WPR tidak segera kita tetapkan, tambang rakyat akan terus dianggap ilegal. Padahal mereka juga bagian dari masyarakat yang perlu kita lindungi,” harapnya.

Untuk diketahui, dengan adanya dorongan dari DPRD, diharapkan penetapan WPR di Mahulu segera terealisasi sehingga memberi kepastian hukum, mendorong perekonomian daerah, dan menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih adil. (Adv/DPRDMahulu/*)