
Rabu 28 Mei 2025
UJOH BILANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur siap melangkah ke tahapan selanjutnya pasca rapat pleno rekapitulasi suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar pada Selasa (27/5/2025).

Harapan tersebut sesuai dengan disampaikan Ketua DPRD Mahulu Devung Paran, bahwa PSU di Mahulu dapat berjalan kondusif, hingga ke daerah-daerah atau desa di wilayah Mahulu.
"PSU kali ini, menjadi penting untuk menjaga kondusivitas wilayah Mahulu, meski dinamika demokrasi terus berjalan," ungkap Devung Paran, belum lama ini.
Dia katakan, proses demokrasi ini dapat berjalan sesuai harapan semua pihak, baik masyarakat maupun pemkab Mahulu.
Meski ia menyadari adanya penurunan jumlah pemilih, khususnya di daerah tertentu. "Di tempat kami terdapat penurunan jumlah pemilih, apalagi pemilih muda. Dikarenakan mereka sedang menjalani pendidikan dan tidak sempat kembali untuk menyalurkan aspirasinya," kata Ketua DPRD Mahulu.
Selanjutnya Ketua KPU Mahulu, Paulus Winarno Hendratmukti, menegaskan, penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan jika tidak ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam tiga hari ke depan.
"Setelah pleno hari ini, KPU menunggu informasi dari MK terkait apakah ada paslon mengajukan gugatan di MK. Apabila tidak ada, maka segera kami akan menetapkan pasangan calon terpilih. Tapi tetap harus menunggu konfirmasi dari KPU RI,” ungkap Paulus.
Rapat pleno rekapitulasi berlangsung di Ruang Rapat BPU Ujoh Bilang dan dihadiri oleh komisioner KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta saksi dari tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Rapat pleno rekapitulasi berlangsung di Ruang Rapat BPU Ujoh Bilang dan dihadiri oleh komisioner KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta saksi dari tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Proses berjalan relatif lancar, meski terdapat kejadian khusus terkait tidak adanya tanda tangan saksi pada beberapa dokumen.
"Itu memang berjalan, yang saya anggap masih dalam keadaan terkendali, tertib, karena biasa-saya kejadian khusus yang ada di tingkat kecamatan atau di tingkat kampung memang harus dipertanyakan untuk bisa lebih jelas,” katanya.
Paulus menjelaskan bahwa sesuai ketentuan dalam regulasi KPU, absennya tanda tangan dari saksi bukanlah hal yang mengganggu legalitas proses, selama disertai alasan yang jelas.
"Masalah pasal tidak bertandatangan, tidak ada masalah karena juga di aturan KPU menyebutkan. Tapi apabila saksi pasangan calon tidak bertandatangan, itu harus menyebutkan alasannya apa? Tidak masalah kalau tidak bertandatangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan KPU menghormati keputusan para saksi dan tetap menjaga netralitas serta integritas lembaga.
"Ya betul, karena kita menghormati proses dari mereka sendiri pun, itu pun dari arahan pikiran mereka. Kita menghormati proses tersebut, tidak ada masalah,” katanya.
"Hasil pleno hari ini sudah ke KPU tetap yang paling tidak paslon yang kalah setidaknya bisa menerima hasil dengan baik. Dan paslon yang menang, setidaknya bisa merangkul untuk paslon yang kalah. Dan tetap menjaga kondusif di KPU,” harapnya.
KPU Mahakam Ulu berharap seluruh proses lanjutan pasca pleno dapat berjalan lancar dan mendapat dukungan dari semua pihak. (Adv/DPRDMahulu/*)