
Senin 17 November 2025
SANGATTA – Sebuah gagasan strategis dilontarkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memacu pertumbuhan ekonomi kerakyatan. Faizal Rachman, secara tegas mendorong pemanfaatan optimal setiap jengkal lahan yang berpotensi untuk pengembangan perkebunan rakyat. Ia menekankan pentingnya mengidentifikasi dan memanfaatkan ruang-ruang produktif yang tidak termasuk dalam kawasan hutan sebagai peluang ekonomi masyarakat.
Dalam paparannya, Faizal menjelaskan bahwa banyak terdapat lahan-lahan yang secara status tidak masuk dalam kawasan hutan namun belum dimanfaatkan secara optimal. Lahan-lahan potensial ini, menurutnya, dapat menjadi modal penting untuk pengembangan ekonomi kerakyatan yang mandiri dan berkelanjutan. Pernyataan ini menegaskan komitmennya untuk mencari solusi atas masalah pengangguran dan ketimpangan ekonomi dengan memberdayakan aset-aset lokal yang terabaikan.
“Ruang-ruang yang berpotensi selama itu tidak masuk dalam kawasan hutan diharapakan bagaimana masyarakat kita untuk melakukan penanaman perkebunan,” ujar Faizal.
Lebih lanjut, Faizal menegaskan bahwa pengelolaan lahan tersebut harus tetap mengedepankan model perkebunan berbasis masyarakat. Konsep pemberdayaan ini dinilai lebih sesuai dengan karakteristik sosial masyarakat Kutai Timur dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang langsung dirasakan oleh warga. Penekanan pada model berbasis komunitas ini menunjukkan pemahaman yang mendalam terhadap struktur sosial dan potensi konflik yang mungkin timbul dari model perkebunan skala besar yang seringkali mengabaikan partisipasi lokal.
Pendekatan perkebunan rakyat ini dianggap sebagai solusi jangka panjang untuk menciptakan kemandirian ekonomi di tingkat grassroots. Dengan menguasai means of production secara langsung, masyarakat tidak hanya menjadi tenaga kerja tetapi juga pemilik dari usaha perkebunan yang mereka kelola. Transformasi peran ini dinilai krusial untuk memutus mata rantai ketergantungan dan menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi kesejahteraan keluarga di pedesaan.
“Yang berbasis rakyat itu sendiri,” tambahnya.
Pernyataan Faizal ini sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan yang mengedepankan pemberdayaan masyarakat lokal. Pengembangan perkebunan rakyat di lahan-lahan non-hutan juga diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap kawasan hutan yang dilindungi, sekaligus menciptakan sumber penghidupan yang legal dan berkelanjutan bagi masyarakat sekitar hutan. Aspek konservasi ini memberikan dimensi tambahan pada gagasan tersebut, menyelaraskan kepentingan ekonomi dengan kelestarian lingkungan dalam sebuah formula yang saling menguntungkan.
Dengan memanfaatkan ruang-ruang produktif yang tersedia secara optimal, diharapkan dapat tercipta pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru yang berbasis pada potensi lokal dan dikelola secara mandiri oleh masyarakat Kutai Timur. Visi ini tidak hanya berhenti pada pemanfaatan lahan, tetapi bergerak lebih jauh untuk menciptakan ekosistem ekonomi mandiri yang mampu menopang pembangunan wilayah dalam jangka panjang tanpa bergantung pada investasi dari luar yang seringkali fluktuatif dan tidak selalu sejalan dengan kepentingan masyarakat setempat.
Gagasan ini kini menjadi bahan pertimbangan penting bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam ke depan. Keberhasilannya akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan tentu saja, partisipasi aktif dari masyarakat sebagai pelaku utama dalam skema pemberdayaan ini. Langkah konkret selanjutnya yang dinantikan adalah penyusunan regulasi pendukung dan identifikasi teknis terhadap lahan-lahan potensial yang dapat segera dioptimalkan untuk kesejahteraan bersama. (adv/*)