
Jumat 14 November 2025
SANGATTA – Pemerintah daerah semakin gencar mendorong pengembangan ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar baru pertumbuhan ekonomi. Upaya ini tidak hanya mengandalkan anggaran daerah, tetapi juga melibatkan peran aktif dunia usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Kolaborasi strategis ini diharapkan dapat memacu inovasi dan menciptakan lapangan kerja baru di sektor-sektor yang berpotensi tinggi.
Yusri Yusuf, selaku anggota DPRD Kutim, menyatakan bahwa pemerintah telah memberikan penekanan khusus mengenai hal ini dalam berbagai kesempatan. "Kami menekankan ke dinas persoalan pengembangan ekonomi kreatif tapi mereka masih punya program yang betul-betul sesuai dengan kerjaan mereka," jelasnya.

Pernyataan tersebut menggarisbawahi sebuah pendekatan kolaboratif yang berimbang. Di satu sisi, pemerintah memiliki visi dan prioritas pembangunan, khususnya di bidang ekonomi kreatif. Di sisi lain, perusahaan diakui memiliki otonomi dan keahlian khusus untuk merancang program yang paling relevan dengan bidang usaha dan kapabilitas inti mereka.
Pendekatan ini dinilai lebih realistis dan berkelanjutan. Alih-alih memaksakan program yang sama sekali asing, perusahaan didorong untuk menyelaraskan kegiatan CSR mereka dengan pengembangan ekonomi kreatif dalam koridor operasional mereka sendiri. Sebuah perusahaan di bidang teknologi digital, misalnya, dapat berkontribusi dengan melatih anak-anak muda dalam pemrograman, sementara perusahaan fashion dapat memberdayakan pengrajin lokal.
Dengan demikian, kontribusi yang diberikan bukan sekadar bantuan dana, tetapi transfer ilmu, akses pasar, dan peningkatan kapasitas yang benar-benar dapat membangun kemandirian pelaku ekonomi kreatif. Program yang lahir dari keselarasan ini diyakini akan lebih tepat sasaran dan memiliki dampak jangka panjang yang signifikan.
Pada akhirnya, sinergi antara arahan pemerintah dan implementasi oleh perusahaan menjadi kunci keberhasilan. Melalui kemitraan yang saling mendukung ini, gerakan pengembangan ekonomi kreatif di daerah dapat berjalan lebih masif dan efektif, menciptakan ekosistem yang kondusif bagi lahirnya talenta-talenta kreatif dan usaha-usaha baru yang inovatif.
Kebijakan pemerintah daerah untuk menjalin kemitraan dengan sektor swasta dalam pengembangan ekonomi kreatif merefleksikan sebuah pergeseran paradigma dalam pembangunan ekonomi lokal. Konsep ini bergerak melampaui model filantropi tradisional, di mana perusahaan sekadar memberikan sumbangan, menuju sebuah model kemitraan strategis yang saling menguntungkan. Dalam model baru ini, perusahaan tidak dilihat sebagai sumber dana pasif, melainkan sebagai mitra aktif yang kontribusinya—berupa keahlian, jaringan, teknologi, dan akses pasar—sama berharganya, bahkan mungkin lebih, daripada kontribusi finansialnya.
Pernyataan dari Yusri Yusuf, meskipun disampaikan dalam bahasa yang cukup informal, mengkomunikasikan pesan kebijakan yang penting: penghargaan terhadap otonomi dan keahlian korporasi. Hal ini merupakan pendekatan yang pragmatis. Dengan tidak memaksakan program yang "seragam", pemerintah mengurangi risiko penolakan dari dunia usaha dan memastikan bahwa program CSR yang dijalankan benar-benar "hidup" dan sesuai dengan DNA perusahaan tersebut. Sebuah perusahaan pertambangan, misalnya, akan memiliki program pemberdayaan masyarakat yang sangat berbeda dengan sebuah perusahaan rintisan di bidang software atau sebuah studio desain grafis. (adv/*)