Pasca Recentralisasi, Pemerintah Provinsi Kuasai Penuh Pengelolaan Laut Kutim

Rabu 12 November 2025

SANGATTA – Terobosan kebijakan besar dalam tata kelola sumber daya maritim terjadi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Kewenangan pengelolaan wilayah laut yang selama ini dipegang oleh pemerintah kabupaten secara resmi beralih ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Perubahan struktural ini mengakhiri era desentralisasi di sektor kelautan untuk daerah tersebut dan memicu proses penyesuaian baik secara kelembagaan maupun operasional.

Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman, menegaskan bahwa Dinas Perikanan setempat secara resmi tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengurusi wilayah laut. Perubahan ini merupakan implikasi dari proses recentralisasi yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat yang lebih tinggi.

Faizal Rachman anggota DPRD Kutim

Faizal menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja Dinas Perikanan Kabupaten Kutai Timur sekarang menjadi sangat terbatas. Kewenangan yang sebelumnya dipegang oleh kabupaten untuk mengelola dan mengatur segala urusan yang berkaitan dengan laut telah dicabut.

“Ruang lingkup dinas perikanan kutim ini sudah tidak boleh lagi mengurusi laut,” ujar Faizal Rachman.

Ia lebih lanjut memaparkan bahwa otoritas pengelolaan laut tersebut kini tidak lagi berada di bawah kabupaten. Pengambilan alih kewenangan ini adalah sebuah keputusan struktural yang mengubah peta pengelolaan sumber daya maritim di region tersebut.

“Makanya kewenangan itu di ambil alih oleh provinsi,” tambahnya.

Implikasi Langsung dan Reposisi Dinas Perikanan Daerah

Kebijakan pengalihan kewenangan ini menandai babak baru dalam tata kelola perikanan dan kelautan di Kutai Timur. Pemerintah Provinsi kini memegang kendali penuh atas perencanaan, pengaturan, dan pemanfaatan potensi laut yang ada di wilayah kabupaten. Hal ini mencakup izin penangkapan ikan, pengelolaan wilayah pesisir, patroli pengawasan, serta program pemberdayaan masyarakat pesisir yang selama ini menjadi domain kabupaten.

Dengan demikian, Dinas Perikanan Kabupaten Kutai Timur diprediksi akan melakukan reposisi dan restrukturisasi internal untuk menyesuaikan dengan tugas dan fungsinya yang baru. Fokus dinas kemungkinan besar akan sepenuhnya dialihkan kepada pengembangan subsektor perikanan budidaya darat dan perikanan tangkap di perairan umum yang bukan laut, seperti sungai dan danau. Sumber Daya Manusia (SDM) di dinas setempat kemungkinan akan dialihfungsikan atau memerlukan pelatihan ulang untuk menyesuaikan dengan fokus kerja yang baru ini. Aset-aset seperti kapal pengawas yang dimiliki kabupaten untuk wilayah laut juga akan memerlukan kejelasan status dan penggunaannya di bawah koordinasi dengan provinsi.

Koordinasi Kunci Hindari Kesenjangan Pelayanan

Kebijakan ini diharapkan dapat disikapi dengan bijak oleh semua pemangku kepentingan. Koordinasi yang intens antara pemerintah kabupaten dan provinsi menjadi kunci agar tidak terjadi kesenjangan dalam pelayanan kepada masyarakat, khususnya para nelayan yang selama ini menggantungkan hidupnya dari laut.

Para nelayan dan pelaku usaha perikanan tangkap di Kutim kini harus berhadapan langsung dengan instansi di tingkat provinsi untuk urusan perizinan dan regulasi. Transisi ini berpotensi menimbulkan kebingungan dan hambatan birokrasi jika tidak dikomunikasikan dan diimplementasikan dengan baik. Pemerintah provinsi dituntut untuk segera menyosialisasikan mekanisme pelayanan yang baru, termasuk titik akses dan prosedur yang harus dilalui oleh masyarakat. Sementara itu, pemerintah kabupaten melalui Dinas Perikanan yang telah mengalami penyempitan peran, tetap diharapkan dapat menjadi mitra informasi pertama bagi nelayan sebelum koordinasi dilakukan ke level yang lebih tinggi. (adv/*)