Selasa 11 November 2025
SANGATTA – Pemerintah daerah dituntut untuk segera melakukan eksekusi postur anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P). Akselerasi implementasi ini dinilai sebagai kunci pendorong dinamika pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayah tersebut. Anggaran yang telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif ini harus segera ditransformasikan menjadi program dan kegiatan yang nyata di lapangan, mengingat waktu dalam satu tahun anggaran terus berjalan.
Harapan agar eksekutif bergerak cepat ini disampaikan secara tegas oleh Syaiful Bakhri, Anggota DPRD Kutim. Ia menekankan kolaborasi dan kemitraan yang solid antara lembaga legislatif dan eksekutif merupakan prasyarat mutlak untuk memastikan realisasi anggaran dapat berjalan secara optimal dan mencapai target yang telah ditetapkan. Kerja sama ini diharapkan mampu meminimalisir hambatan birokratis yang kerap menjadi penyebab lambatnya penyerapan anggaran.
“Mudah-mudahan anggaran APBD-P ini sudah mulai bergerak untuk melaksanakan kegiatan,” ujar Syaiful Bakhri.
Namun, komitmen DPRD tidak hanya berhenti pada tahap persetujuan anggaran. Syaiful menegaskan bahwa pasca pengesahan APBD-P, peran legislatif justru memasuki fase yang lebih krusial, yaitu fungsi pengawasan. Fase ini akan dijalankan secara intensif, berkelanjutan, dan menyeluruh. Tujuannya jelas, untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari uang rakyat yang dikeluarkan memiliki manfaat yang tepat sasaran, digunakan dengan prinsip efisiensi yang tinggi, dan yang terpenting, harus bersih dari segala bentuk penyimpangan serta tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (adv/*)
“Tentunya tidak terlepas dari pengawasan-pengawasan kami sebagai anggota legislatif,” tambahnya.
Secara operasional, mekanisme pengawasan yang akan diterapkan oleh DPRD dirancang untuk mencakup seluruh tahapan dalam siklus sebuah program atau kegiatan. Pengawasan akan dimulai dari hulu, yaitu pada proses pengadaan barang dan jasa atau lelang, untuk memastikan prinsip kompetisi yang sehat dan transparan. Selanjutnya, pengawasan akan terus dilakukan pada tahap pelaksanaan fisik di lapangan, memantau kemajuan pekerjaan, kualitas material, dan kesesuaian dengan rencana teknis. Tahap akhir tidak kalah penting, yaitu evaluasi terhadap hasil dan manfaat program, apakah telah sesuai dengan indikator kinerja yang ditetapkan dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Pendekatan pengawasan yang komprehensif dan menyeluruh ini diharapkan dapat menjadi tameng untuk meminimalisir potensi terjadinya penyelewengan wewenang, inefisiensi atau pemborosan anggaran, serta keterlambatan pelaksanaan yang pada akhirnya hanya akan merugikan kepentingan daerah dan masyarakat luas. Dalam konteks yang lebih makro, pengawasan yang efektif akan berkontribusi langsung pada penciptaan tata kelola pemerintahan yang baik.
Di sisi lain, peran serta serta keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat dalam mengawasi jalannya pembangunan juga sangat dinantikan. Laporan, keluhan, masukan, dan umpan balik dari masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan yang sangat berharga dan sumber informasi bagi anggota DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasannya di lapangan. Sinergi segitiga yang melibatkan legislatif, eksekutif, dan masyarakat ini diyakini sebagai kunci sukses utama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Dengan dimulainya pelaksanaan teknis APBD-P yang disertai dengan sistem pengawasan yang ketat dan inklusif ini, harapan pihaknya adalah dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi lokal melalui perputaran ekonomi yang sehat dari proyek-proyek pembangunan. Sehingga, outcome yang diinginkan adalah dampak positif dari anggaran tersebut dapat segera dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat, dari pusat kota hingga pelosok daerah, dalam bentuk infrastruktur yang memadai, pelayanan publik yang prima, dan kesejahteraan bersama yang terus meningkat. (ADV)