Selasa 11 November 2025
SANGATTA - Dalam rapat kerja yang diadakan baru-baru ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengungkapkan keprihatinan terhadap kesenjangan waktu antara pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pelaksanaan kegiatan pembangunan. Akbar Tanjung, legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menegaskan bahwa percepatan pelaksanaan program sangat dibutuhkan agar pembangunan dapat segera dirasakan oleh masyarakat.
Akbar menekankan, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda-nunda implementasi program setelah APBD disahkan. Ia berargumen bahwa idealnya, kegiatan pembangunan di lapangan seharusnya sudah dimulai pada triwulan pertama tahun anggaran. Menurutnya, penundaan yang terjadi merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan, terutama ketika proses revisi APBD terbukti bisa dieksekusi lebih cepat.
"Paling tidak kegiatan di lapangan itu bulan 3, bulan 4 itu sudah jalan, seharusnya bisa begitu," ungkap Akbar.
Akbar Tanjung memberikan contoh konkret berdasarkan pengalaman pengesahan APBD Perubahan sebelumnya. Ia mempertanyakan kurangnya momentum dan kecepatan yang sama ketika pengesahan APBD induk dilakukan. Menurutnya, dengan waktu persiapan yang lebih panjang, seharusnya eksekusi program dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien.
"Di APBD perubahan, misalnya kita ketok itu bulan 9, bulan 10 sudah kemudian mereka ngegas. Bulan 11 sudah bisa jalan kegiatan, kenapa tidak bisa seperti itu?" tanyanya.
Hal ini, bilangnya, menunjukkan perlunya evaluasi serius terkait efisiensi birokrasi dalam proses pelaksanaan program. Ia mengharapkan agar pemerintah daerah dapat memaksimalkan waktu pelaksanaan, sehingga kualitas output dari program-program yang dijalankan dapat memenuhi harapan masyarakat.
Lebih lanjut, ketegasan pihaknya ini dapat dilihat sebagai upaya untuk memastikan bahwa hasil pembangunan dapat segera dinikmati masyarakat tanpa terhambat oleh penundaan yang disebabkan oleh faktor administratif atau teknis. Kegiatan yang terlambat dilaksanakan dapat berakibat pada dampak negatif terhadap kualitas>pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kutai Timur. (adv/*)