Dishub Kutim, Tegas Truck Pengangkut Tanah Tanpa Penutup

Rabu 26 November 2025

‎SANGATTA – Maraknya truk-truk material pengangkut tanah tanpa penutup bak yang menimbulkan debu di sebagian ruas jalan di Sangatta, Kutai Timur (Kutim).

Melihat kondisi ini, pihak Dinas Perhubungan (Disdhub) Kutim akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

‎Kepala Dishub Kutim Poniso Suryo Renggono menegaskan penindakan tidak bisa lagi sebatas sosialisasi dan imbauan kepada para supir truk material. Pihaknya akan memastikan untuk memberi sanksi. ‎

Ia katakan, sebelumnya telah dilakukan sosialisasi, tentunya kedepannya harus ada aturan yang bisa mengikat. Termasuk memberikan sanksi.

Poniso Suryo Renggono mengatakan selama ini para supir truk material cenderung abai atas sosialisasi dan imbauan yang terus dilakukan dinasnya.

Dari itu, perlunya teguran tegas dalam meminimalisir kegiatan seperti itu. ‎Dishub Kutim akan meninjau apakah sudah ada dasar hukum yang bisa digunakan, baik berupa peraturan daerah (Perda) maupun peraturan bupati (Perbup).

Menurutnya, ‎jika belum tersedia, pihaknya siap mendorong lahirnya regulasi agar aparat punya pegangan kuat di lapangan.

‎Poniso sendiri mengaku turut merasakan langsung dampak debu truk material tersebut. 

‎"Saya di Bukit Pelangi itu ketika lewat jalan ini kan kotor itu mengganggu yang lain. Termasuk juga ispa nanti dan sebagainya," jelasnya.

‎Ia menegaskan ke depan Dishub tidak akan bekerja sendiri. Pengawasan dan penindakan akan melibatkan Satpol PP serta kepolisian agar aturan bisa berjalan efektif. ‎

"Jadi satu-satunya jalan, kalau nanti misalnya ini termasuk menjadi keluhan dan harapan masyarakat ya kita buat Perda. Perda itu sebagai dasar aparat untuk bertindak,”tandas Poniso. (Adv/DiskominfoKutim/*)