
Sabtu 5 AGUSTUS 2023
SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengapresiasi atas masukan dan saran yang di sampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui pandangan fraksi-fraksi tentang nota pemerintah mengenai rancangan perubahan kebijakan umum KUA dan PPAS, tahun 2023 melalui Rapat Paripurna ke 22, di Ruang Sidang Utama, DPRD Kutim, Jumat (04/08/2023).
Dari tujuh pandangan fraksi, banyak masukan yang sangat kontrukstif kepada pemerintah kabupaten, dinilai sangat mengapresiasi dan akan menjadi catatan penting untuk segera di lakukan perbaikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Administrasi Umum Setkab Kutim, Didi Herdiansyah yang hadir dalam Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Joni menyampaikan, dari seluruh pandangan yang disampaikan dalam rapat yang di hadiri oleh 21 anggota DPRD, unsur Forkopimda serta perwakilan dari beberapa Perangkat Daerah (PD) itu, dirinya menyebut ada beberapa catatan yang menjadi perhatian serius pemerintah Kutim.P
Salah satunya, lambanya penyerapan anggaran dimana hingga triwulan ketiga ini baru mencapai 26,36 persen.
Namun di sisi lain, seluruh fraksi memberikan apresiasi kepada pemerintah terkait pembayaran gaji tenaga honorer, TPP dan peningkatan tunjangan bagi para pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk pembayaran proyek melalui multy Years contract (MYC).
Menurut Didi Herdianasyah pernah menjabat sebagai Camat Sangatta Utara ini, ada hal menarik yang disampaikan salah satu fraksi yang meminta agar pemerintah daerah mengalokasikan anggaran peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di setiap PD.
"Nah maksudnya apa, belajar dari pengalaman pada tahun 2022 hingga tahun ini proses penyerapan anggaran kita sangat lambat dan kalau SDM kita sudah memiliki kapasitas yang mumpuni permasalah ini bisa kita atasi,”ungkapnya.
Selain itu, Dia katakan ketepatan program pembangunan yang akan dilaksanakan juga disampaikan oleh DPRD yang harus dilakukan oleh pemerintah, diantaranya terkait air bersih perkotaan, pembangunan pelabuhan Kenyamukan, termasuk permasalahan sampah.
Meski dirinya mengakui, ada beberapa kendala terutama persoalan waktu yang begitu cepat saat proses penginputan program melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), yang berakibat pada program yang harusnya sejalan dengan keinginan masyarakat akhirnya tertunda. (Adv/*)