Jelang Pemilu 2024, Satpol PP Kutim Tertibkan Baliho dan Spanduk

Rabu 14 JUNI 2023

SANGATTA - Sebelumnya pihak Satpol PP Kutai Timur (Kutim), telah melakukan pembersihan pedagang di wilayah Sangatta Utara, saat ini pihaknya kembali melakukan pembersihan baliho sebelum Pemilu 2024.

Foto: Humas Kutim

Pembersihan baliho dan spanduk itu, dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang melebihi batas waktunya.

Penertiban baliho saat ini dilakukan pada tahap ke tiga, dengan sasaran utamanya di Simpang 3 Telkom, Jalan Yos Sudarso IV - Jalan Jend. Sudirman, Sangatta Utara.

Menurut Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tantribum) Satpol PP Kutim, Tahang pembersihan dilakukan, Simpang 3 Telkom yang menghubungkan Jalan Yos Sudarso IV - Jalan Jend. Sudirman, Sangatta Utara lokasi strategis untuk memasang iklan dalam bentuk baliho atau spanduk.

"Simpang 3 Telkom ini lokasi yang paling seringĀ  ditertibkan, ini tahap ketiga, hari ini kami menertibkan 17 lembar baliho yang melebihi batas pemasangan," ungkapnya Tahang, Rabu (14/6/2023).

Dia mengatakan, baliho tersebut rata-rata telah selesai masa berlakunya, ada yang sejak Januari hingga awal Juni 2023 ini dibongkar dan diambil untuk dibawa ke Kantor Satpol PP.

Selanjutnya, baliho-baliho tersebut akan dimusnahkan dalam kurun waktu sekitar 1 mingguan setelah pembongkaran, apabila tidak ada yang pihak yang konfirmasi, maka akan segera dimusnahkan.

Namun, apabila dari pihak instansi atau organisasi konfirmasi kepada Satpol PP maka baliho tersebut dikembalikan.

Pihaknya mengimbau, agar para pemasang iklan di baliho atau spanduk untuk mencantumkan masa berlakunya iklan tersebut.

"Tujuannya agar kami tidak salah sasaran dalam melakukan pembongkaran balihonya, dan juga kalau pasang baliho harap menggunakan tiang sendiri," jelasnya.

Hal itu dilakukan supaya saat pembongkaran, bagi baliho yang masih panjang masa iklannya atau pemasamgannya tidak terkena dampak pembongkaran. (Adv/*)