Kamis, 1 DESEMBER 2022
SANGATTA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menggelar rapat Paripurna ke 50 dan 51 tentang Persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutai Timur (Kutim) mengenai Kegiatan Tahun Jamak serta Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten tahun anggaran 2023 pada Rabu (30/11/2022) malam.

Paripurna yang di pimpin oleh ketua DPRD Joni di damping kedua wakilnya yakni Asti Mazar serta Arfan ini di rangkai dengan mendengarkan pemandangan fraksi-fraksi tentang RAPBD Kutim tahun 2023.
Pertama, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar pemerintah agar dapat memaksimalkan upaya pengumpulan PAD agar dapat mencapai nilai yang lebih tinggi, selain itu, pihaknya juga menyoroti persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terutama dalam pemenuhan gaji para pegawai PPPK yang ada di Kutai Timur. Pemda agar dapat mengatur skema penyaluran gaji yang baik, agar tidak menunggak atau terlambat bayar di tahun berjalan.
Terkait kegiatan tahun jamak, Fraksi Golkar, mendukung secara penuh, hal ini di maksudkan sebagai upaya untuk percepatan pembangunan, namun dengan catatan, sepanjang penetapan ini tidak bertentangan dengan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, serta PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Baik Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Golkar, menilai proses pembangunan dapat berjalan lancar, yang akan dilakukan pemkab Kutim. (Adv/*)