
Kamis 27 November 2025
SANGATTA – Isu strategis mengenai penyerapan tenaga kerja lokal di perusahaan-perusahaan tambang batu bara kembali menjadi sorotan utama di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Anggota DPRD Kutim dari Komisi D, Shabaruddin, mengungkapkan bahwa ketimpangan penyerapan tenaga kerja ini telah memicu kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Anggota DPRD tersebut menyatakan bahwa masalah ini telah dibawa dalam sebuah hearing (dengar pendapat) yang melibatkan pihak perusahaan dan perwakilan warga.
Ia mengungkapkan, warga dari daerah sekitar area operasi perusahaan, seperti Kecamatan Teluk Pandan, merasa dirugikan karena minimnya penyerapan tenaga kerja dari wilayah mereka.
“Itu kemarin juga pembahasan kita dalam hearing itu, Alhamdulillah dengan ada tuntutan dari warga teluk pandan khususnya, yang mana mereka merasa ada kecemburuan sosial. Karena Indominco, wilayah sekitar kutai timur, tapi lebih banyak menyerap dan tenaga kerja dari Bontang,” jelas Shabaruddin.
Lebih lanjut, Shabaruddin mengapresiasi proses mediasi yang telah dilakukan. Menurutnya, dialog konstruktif antara masyarakat dan PT Indominco telah membuahkan hasil positif dan solusi nyata untuk mengatasi permasalahan tersebut.
“Kemarin sudah dimediasi, Alhamdulillah sudah ada solusinya,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di suatu wilayah memiliki tanggung jawab moral untuk memprioritaskan warga di sekitarnya. Daerah-daerah penyangga seperti Teluk Pandan dan Martadinata seharusnya menjadi sumber utama tenaga kerja, mengingat kedekatan geografis dan dampak operasional yang mereka terima.
“Mestinya mereka siap menampung warga sekitar seperti teluk pandan, Martadinata, dll khususnya ya, sebagai penyangga tenaga kerja lokal yang dekat dengan area PT. Indominco,” punggas Shabaruddin.
Ke depan, DPRD akan terus mengawal komitmen ini untuk memastikan terciptanya keadilan dan keseimbangan dalam penyerapan tenaga kerja di sektor pertambangan Kutim.
Tuntutan keadilan dalam penyerapan tenaga kerja lokal di wilayah operasi tambang bukanlah fenomena baru di Indonesia, terlebih di kawasan penghasil komoditas seperti Kutai Timur. Persoalan ini menyentuh aspek fundamental dari hubungan industrial dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di sektor ekstraktif. Ketimpangan yang memicu kecemburuan sosial, seperti yang diungkapkan oleh anggota dewan, berpotensi menciptakan friksi jangka panjang antara perusahaan dan komunitas lokal jika tidak ditangani secara komprehensif.
Komitmen politik dari DPRD Kutim untuk terus mengawal isu ini patut diapresiasi. Pengawasan yang konsisten diperlukan untuk memastikan bahwa komitmen perusahaan tidak hanya berhenti pada janji di atas kertas atau dalam ruang hearing, tetapi diimplementasikan secara nyata di lapangan. Masyarakat juga berhak mendapatkan transparansi mengenai proses rekrutmen dan data penyerapan tenaga kerja, sehingga dapat memantau sendiri perkembangan yang ada.
Dengan pendekatan yang sinergis antara pemerintah daerah, dewan perwakilan, perusahaan, dan masyarakat, potensi konflik sosial dapat dikonversi menjadi harmoni pembangunan. Pada akhirnya, industri pertambangan harus mampu menjadi lokomotif yang tidak hanya mengeksplorasi kekayaan alam, tetapi juga memberdayakan sumber daya manusia di sekitarnya, menciptakan kemakmuran yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Kutai Timur. (adv/*)