Ketidakberdayaan DPRD Kutim dalam Menangani Keluhan Listrik, Aspirasi Masyarakat Sangatta Belum Sampai ke Meja Dewan

Jumat 21 November 2025

SANGATTA – Fenomena pemadaman listrik secara mendadak yang melanda berbagai sudut Kota Sangatta dalam beberapa pekan terakhir terus menyisakan kegelisahan dan ketidaknyamanan bagi warganya. Ironisnya, di tengah gejolak ketidakpuasan yang mungkin telah menyebar di percakapan warga dan ruang digital, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) justru mengaku belum menerima secuil pun aduan resmi dan langsung dari masyarakat mengenai persoalan krusial ini.

Pengakuan ini disampaikan oleh Pandy Widiarto, anggota Komisi C DPRD Kutim yang wilayah kerjanya mencakup urusan infrastruktur, termasuk sektor energi dan kelistrikan. Menurutnya, ketiadaan laporan tertulis atau pengaduan prosedural secara langsung dari konstituen membuat perangkat formal dewan untuk melakukan verifikasi dan tindak lanjut menjadi terhambat. Situasi ini menciptakan sebuah paradoks di mana masalah yang terasa nyata di masyarakat tidak memiliki saluran formal untuk diangkat ke tingkat pembahasan dan permintaan pertanggungjawaban yang lebih tinggi.

“Baik sejauh ini kami di DPR belum ada menerima keluhan langsung dari masyarakat secara resmi,” ujar Pandy. Ia menambahkan, “Belum ada juga saya lihat pemberitahuannya.”

Pernyataan anggota DPRD ini mengungkap sebuah jurang komunikasi yang dalam antara pengalaman harian warga dengan mekanisme birokrasi yang seharusnya menampung suara mereka. Meski keluhan mungkin telah membanjiri obrolan warung kopi atau linimasa media sosial, proses formal untuk meminta pertanggungjawaban penyedia layanan listrik, dalam hal ini PLN, ternyata masih terikat pada protokol pengaduan yang resmi dan seringkali berbelit.

Lebih lanjut, Pandy menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk jika gangguan tersebut dikonfirmasi benar terjadi. Pernyataan ini setidaknya memberikan secercah harapan tentang fungsi pengawasan yang semestinya dijalankan oleh komisi terkait terhadap kualitas pelayanan publik di daerah.

“Tapi kalau memang ternyata faktanya ada gangguan kelistrikan nanti akan coba kami konfirmasi kepada pihak terkait dalam hal ini PLN,” jelasnya.

Komitmen untuk melakukan konfirmasi kepada PLN ini sejatinya menegaskan peran strategis DPRD sebagai jembatan penghubung yang vital antara masyarakat dan eksekutif, termasuk perusahaan milik negara. Melalui fungsi ini, dewan memiliki kapasitas untuk memfasilitasi dialog konstruktif dan meminta kejelasan mengenai langkah-langkah penanganan serta perbaikan berkelanjutan yang dilakukan oleh penyedia layanan.

Di akhir pernyataannya, Pandy menyampaikan harapannya agar persoalan ini dapat segera menemui titik terang. Ia menekankan bahwa penyelesaian yang cepat dan tepat sangatlah penting untuk menjaga stabilitas pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat serta mencegah dampak lanjutan yang lebih luas.

“Mudah-mudahan problem mungkin yang terjadi bisa segera diselesaikan agar kebutuhan dasar masyarakat bisa terpenuhi dan tidak terganggu,” pungkas Pandy.

Pernyataan anggota DPRD ini, di satu sisi, juga berfungsi sebagai pengingat akan pentingnya peran serta aktif masyarakat dalam menyampaikan aspirasi mereka melalui saluran yang telah ditetapkan. Untuk dapat memicu tindakan formal dan terstruktur dari dewan, partisipasi warga melalui mekanisme pengaduan yang tersedia menjadi sebuah keniscayaan. Tanpa kehadiran laporan resmi, klaim mengenai gangguan layanan, sekalipun dirasakan oleh banyak orang, akan tetap menghadapi kesulitan untuk ditindaklanjuti secara struktural ke pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Insiden ini kembali menyoroti urgensi membangun sinergi yang efektif dan responsif antara tiga pilar utama: masyarakat sebagai pengguna layanan, lembaga perwakilan rakyat sebagai penyambung lidah, dan penyedia layanan sebagai pelaksana tugas. Gangguan listrik yang berulang dan tidak terprediksi bukan hanya sekadar persoalan ketidaknyamanan domestik, tetapi lebih dari itu, ia berpotensi menggerus aktivitas ekonomi, mengganggu stabilitas sosial, dan mengurangi produktivitas warga Sangatta. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah pendekatan penanganan yang sistematis, transparan, dan cepat untuk memastikan keandalan pasokan listrik—sebuah utilitas yang telah menjadi nyawa bagi kehidupan modern di wilayah tersebut. (adv/*)