
Jumat 21 November 2025
SANGATTA – Isu regulasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Kutai Timur mencuat kembali, dengan Anggota DPRD setempat dari Komisi C, Pandi Widiarto, menekankan pada kompleksitas kewenangan yang melibatkan pemerintah daerah dan pusat. Pandi menegaskan bahwa pembahasan mengenai RTH harus dilihat dalam bingkai tanggung jawab tata ruang yang secara fundamental berada dalam kendali pemerintah. Pernyataan ini menyoroti dinamika pemerintahan yang rumit dalam pengelolaan lingkungan hidup di daerah yang kaya akan sumber daya alam.
Lebih jauh, Pandi menjabarkan kaitan antara RTH dan aktivitas reklamasi. Menurutnya, persoalan reklamasi yang sering kali dikaitkan dengan perubahan atau alih fungsi RTH sebenarnya merupakan bagian dari kewajiban perusahaan yang dijalankan melalui skema UPK (Usaha Pertambangan Khusus). Namun, poin krusial yang ditekankan adalah bahwa proses ini tidak berada dalam kewenangan penuh pemerintah daerah untuk memutuskan secara sepihak. Implementasinya memerlukan koordinasi yang intensif dan berjenjang dengan pemerintah pusat.
“Tapi kalau secara keruangan, pola keruangan, sebenarnya itu kewenangan pemerintah. Direklamasi itu adalah bagian dari UPK setiap perusahaan, nah itu tentu harus koordinasi ke pusat juga, ke kementerian, nanti dari kementerian lah yang memberikan arahan gimana,” jelas Pandi.
Penjelasan ini menggarisbawahi adanya dualisme kewenangan di mana otoritas tata ruang ada di tingkat daerah, sementara persetujuan untuk aktivitas tertentu seperti reklamasi dalam UPK memerlukan lampu hijau dari kementerian terkait di level nasional. Situasi ini berpotensi menimbulkan kerumitan birokrasi dan memperlambat proses pengawasan, sehingga memerlukan mekanisme koordinasi yang jelas dan efektif untuk mencegah terjadinya celah regulasi.
Menyikapi tantangan multidimensi ini, Pandi mengungkapkan bahwa DPRD Kutim tidak tinggal diam. Dewan telah mengambil inisiatif dan langkah-langkah proaktif yang bertujuan untuk menjembatani berbagai permasalahan yang timbul dari kompleksitas regulasi tersebut. Upaya yang sedang digalakkan difokuskan pada membangun dialog konstruktif dan berkelanjutan dengan berbagai kementerian di tingkat pusat.
Tujuan dari dialog ini adalah untuk secara komprehensif mengidentifikasi, mendata, dan mencari solusi atas berbagai kendala investasi yang selama ini menghambat, sekaligus memastikan keberlangsungan lingkungan. Upaya ini diharapkan dapat memetakan akar permasalahan secara lebih sistematis.
“Dan sejauh ini progres yang teman-teman DPRD lakukan hari ini membangun komunikasi dengan pemerintah pusat untuk menginventarisasi semua problem terkait permasalahan investasi lah, baik itu amdal, jamrek, dan sebagainya,” tambahnya.
Langkah inventarisasi menyeluruh yang sedang dilakukan ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif belaka, melainkan dapat menjadi fondasi dan dasar yang kuat bagi penyusunan kebijakan daerah yang lebih jelas, terarah, dan terintegrasi. Dengan adanya peta masalah yang detail, diharapkan dapat mencegah tumpang tindih regulasi yang sering kali terjadi antara pemerintah pusat dan daerah.
Pada akhirnya, seluruh rangkaian upaya ini diarahkan untuk memastikan bahwa pembangunan ekonomi, khususnya dari sektor pertambangan, dapat berjalan beriringan dengan komitmen pelestarian lingkungan. Keberhasilan dalam merumuskan kebijakan yang solid dan koordinasi yang baik akan menjadi kunci dalam menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Kutai Timur, serta menjaga ketersediaan Ruang Terbuka Hijau bagi masyarakat. (adv/*)