
Selasa 18 November 2025
SANGATTA – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) dari Komisi B, Faisal Rachman, kembali menegaskan komitmen strategisnya untuk mendorong suatu model pengembangan perkebunan yang berpusat pada masyarakat. Menurutnya, hal ini merupakan fondasi utama dalam membangun kemandirian ekonomi daerah.
“Jadi basis perkebunan yang ada di Kutai Timur itu adalah perkebunan yang berbasis kekuatan masyarakat,” tegas Faisal.
Anggota DPRD ini mengakui bahwa peran pemerintah dalam merencanakan program-program strategis tetap sangat crucial. Tanpa perencanaan yang matang dari pemerintah, upaya pengembangan tersebut tidak akan memiliki arah yang jelas dan sulit untuk diimplementasikan secara optimal.
“Ya programnya tentu harus pemerintah rencanakan.”
Lebih lanjut, Faisal merinci bahwa fokus pengembangan harus ditujukan pada pemanfaatan ruang atau lahan-lahan yang masih memiliki potensi ekonomi namun belum tergarap maksimal. Syarat utamanya, kawasan tersebut harus memiliki status jelas dan bukan merupakan kawasan hutan yang dilindungi, guna menghindari konflik dan masalah hukum di kemudian hari.
“makanya ruang-ruang itu tadi, ruang-ruang yang masih memiliki potensi dan itu bukan kawasan hutan.”
Harapannya, dengan membuka akses terhadap lahan-lahan produktif tersebut, masyarakat lokal akan mendapatkan kesempatan yang lebih luas untuk meningkatkan kesejahteraannya. Skema yang diusung adalah penciptaan perkebunan rakyat, di mana masyarakat bertindak sebagai subjek utama, dari proses penanaman hingga pengelolaan hasilnya.
“diharapkan bagaimana masyarakat kita yang diberikan kesempatan untuk melakukan penanaman perkebunan yang berbasis rakyat.”
Kebijakan ini dianggap sebagai langkah nyata untuk mentransformasi struktur ekonomi Kutim yang selama ini bergantung pada sektor ekstraktif, menuju ekonomi yang lebih mandiri, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pernyataan Faisal Rachman ini tidak dapat dipisahkan dari konteks historis dan geografis Kabupaten Kutai Timur. Sebagai salah satu wilayah dengan kontribusi sektor pertambangan yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kutim telah lama menghadapi tantangan ketergantungan pada industri ekstraktif. Sektor ini, meski memberikan pemasukan yang besar, seringkali dinilai kurang inklusif dan rentan terhadap fluktuasi harga komoditas global.
Konsep perkebunan berbasis masyarakat yang digaungkan oleh anggota DPRD ini menawarkan alternatif pembangunan yang lebih partisipatif. Model ini berbeda dengan skema perkebunan besar yang didominasi oleh korporasi, di mana masyarakat lokal seringkali hanya menjadi penonton atau tenaga kerja upahan. Dalam visi Faisal, masyarakat diletakkan sebagai pelaku utama (subject) yang memiliki kendali penuh atas sumber daya produksi dan hasilnya.
Penekanan pada penggunaan lahan-lahan yang memiliki status jelas dan bukan kawasan hutan lindung juga mencerminkan pembelajaran dari berbagai konflik agraria yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Dengan menegaskan prinsip ini sejak awal, diharapkan proyek pengembangan perkebunan dapat berjalan lancar tanpa dibayangi sengketa kepemilikan atau tumpang tindih klaim lahan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong reforma agraria dan percepatan pendaftaran tanah. (adv/*)