
Senin 8 September 2025
TANA PASER– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, menjadwalkan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 pada bulan November mendatang.
Wakil Ketua I DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin, mengatakan, penetapan Propemperda akan dilakukan sebelum digelarnya rapat paripurna Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
"Untuk Propemperda nanti akan ditetapkan pada bulan November sebelum dilaksanakannya paripurna APBD 2026," ujar Zulkifli saat ditemui pada Senin (8/10/2025).
Zulkifli menambahkan, setiap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baik yang berasal dari pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD—akan melalui proses seleksi sebelum masuk dalam daftar Propemperda.
"Untuk jumlah dan detailnya, baik itu usulan DPRD maupun pemerintah belum bisa dipastikan karena itu disesuaikan dengan kebutuhan," jelasnya.
Propemperda sendiri merupakan instrumen perencanaan penting dalam penyusunan dan pembahasan produk hukum daerah yang harus memenuhi aspek legalitas serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sedikitnya, 11 Raperda Masuk Propemperda 2025 Untuk tahun 2025, DPRD Paser mencatat sebanyak 11 Raperda masuk dalam Propemperda.
Terdapat 7 Raperda merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Paser dan 4 lainnya berasal dari inisiatif DPRD.
Berikut daftar 7 Raperda usulan Pemkab Paser: Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025 Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, Raperda tentang RPJMD Tahun 2025–2029, Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kemudian, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha Penanaman Modal Sementara 4 Raperda inisiatif DPRD Paser adalah: Raperda tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan, Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi Raperda tentang Penyelenggaraan Sarana, Prasarana, dan Jaringan Utilitas.
Selanjutnya, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DPRD Paser menegaskan bahwa seluruh Raperda yang disusun diharapkan dapat menjawab kebutuhan hukum daerah serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat. (Adv/MK/DPRDPaser/*)