DPRD Paser Hadiri Pemberian Remisi di Rutan Tanah Grogot, 605 Warga Binaan Terima Remisi Umum dan Dasawarsa

Minggu 17 Agustus 2025

TANA PASER – Momentum peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia menjadi momen spesial bagi ratusan warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot.

Dalam upacara yang digelar Minggu (17/8), sebanyak 605 warga binaan menerima remisi umum, ditambah 607 remisi dasawarsa yang hanya diberikan setiap 10 tahun sekali.

Edwin Santoso Anggota DPRD Paser. (Mekkah)

Kegiatan pemberian remisi ini turut dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Paser, Edwin Santoso.

Ia menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas terlaksananya program remisi yang ia sebut sebagai “remisi combo” karena jumlah dan jenis remisi yang diberikan tahun ini sangat istimewa.

BACA JUGA: https://harianjurnal.com/daerah/kab-paser/9123-dprd-paser-sahkan-perda-penyertaan-modal-rp100-miliar-ke-bankaltimtara

"Di Hari Kemerdekaan ke-80 ini, Rutan Kelas IIB Tanah Grogot memberikan remisi yang sangat spesial. Seperti biasa ada remisi umum, dan tahun ini juga diberikan remisi dasawarsa yang hanya ada setiap 10 tahun sekali. Ini momen combo yang luar biasa,” ujar Edwin saat ditemui usai acara.

Ia juga berharap, remisi ini tak hanya menjadi pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi semangat baru bagi warga binaan untuk melanjutkan kehidupan lebih baik setelah bebas nanti.

"Pesan saya kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, semoga setelah kembali ke masyarakat bisa melanjutkan aktivitas positif seperti biasanya. Semua hasil binaan yang diperoleh selama di rutan, semoga bisa diaplikasikan dengan baik di tengah masyarakat,” tandasnya. (Adv/MK/DPRDPaser/*)