
Kamis 14 Agustus 2025
TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser bersama Pemerintah Kabupaten Paser menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara), Kamis (14/8/2025).

Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, didampingi Wakil Ketua I Zulkifli Kaharuddin dan Wakil Ketua II Hendrawan Putra. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Paser Ihwan Antasari, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat Pemerintah Kabupaten Paser, serta para undangan.
Penetapan Raperda ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Paser, Regina Fabiola, dalam laporannya menjelaskan, Raperda ini merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten Paser.
Total nilai penyertaan modal yang disepakati sebesar Rp100 miliar, yang akan direalisasikan secara bertahap dalam kurun waktu lima tahun, mulai 2026 hingga 2030.
"Raperda ini telah melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Regina.
Empat fraksi DPRD, yakni Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PDI-P, menyampaikan dukungan atas pengesahan Raperda ini, meski turut memberikan sejumlah catatan dan masukan.
Rapat ditutup dengan pandangan dari Fraksi Partai NasDem yang juga menyampaikan persetujuannya.
Wakil Bupati Paser Ihwan Antasari dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten yang telah membahas dan menyepakati Raperda ini menjadi Perda.
Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat perekonomian masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil.
"Perda ini akan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan salah satu dari 11 prioritas pembangunan daerah, yakni menciptakan UMKM yang berdaya,” kata Ihwan.
Ia menjelaskan, penyertaan modal kepada Bankaltimtara akan digunakan untuk menyalurkan pinjaman dengan bunga nol persen kepada pelaku UMKM di Paser.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan daya saing sektor usaha mikro dan kecil, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (Adv/MK/DPRDPaser/*)