Zulkifli Kaharuddin Resmi Lantik Anggota DPRD Paser PAW Regina Febiola Herwiandani Nostradida

Senin 14 Oktober 2024

TANA PASER - Wakil Ketua Zulkifli Kaharuddin resmi melantik satu orang anggota DPRD Paser Pengganti Antar Waktu (PAW) dalam rapat paripurna DPRD Paser, Senin (14/10/2024).

Sebelum dilaksanakannya sumpah janji, surat keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang pemberhentian dan pengangkatan dibacakan oleh Sekretaris DPRD Paser M. Iskandar Zulkarnain, M. Sc.

"Bahwa sesuai dengan surat keputusan Gubernur Kalimantan Timur bahwa pada hari ini meresmikan pemberhentian dengan hormat saudara H. Ikhwan Antasari S. Sos yang kedudukannya sebagai anggota DPRD Paser masa jabatan 2024-2029," kata Sekretaris DPRD Paser M. Iskandar Zulkarnain. 

"Keputusan Gubernur ini berlaku sejak bersangkutan ditetapkan sebagai pasangan calon," tambahnya.

Kemudian sesuai dengan surat keputusan Gubernur Kalimantan Timur, tentang peresmian pengangkatan pergantian antar waktu anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Paser, "Bahwa Gubernur Kalimantan Timur dengan ini memutuskan dan menetapkan dan meresmikan Regina Febiola Harwiandani Nostradida sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD sisa masa jabatan 2024-2029 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah janji.

Kemudian dilanjut prosesi pelantikan yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I Zulkifli Kaharuddin yang disaksikan oleh jajaran anggota DPRD Paser, Pemkab Paser, unsur Forkopimda, dan unsur undangan lainnya.

Perlu diketahui selain pengucapan sumpah janji PAW anggota DPRD Paser masa jabatan 2024-2029 dalam rapat paripurna juga menetapkan Regina Fabiola menjadi salah satu anggota Badan Musyawarah (Banmus) dan Anggota Komisi II DPRD Paser. (yadi/adv/DPRDPaser)