Senin 22 April 2024
TANA PASER - DPRD Kabupaten Paser menggelar Rapat Paripurna penyampaian atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Paser tahun anggaran 2023 diruang Rapat Baling Seleloi DPRD Paser, Senin (22/4/2024).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi ST didampingi Wakil Ketua II H. Fadli Imawan ST dan dihadiri oleh Anggota DPRD Paser.
Turut hadir Bupati Paser serta Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penyampaian rekomendasi disampaikan Anggota Banggar DPRD Paser, Basri Mansyur menyampaikan rekomendasi rekomendasi DPRD diantaranya terkait rendahnya penerimaan pajak hanya 68 persen di Badan Pendapatan Daerah pada 2023. Sehingga perlu adanya strategi peningkatan penerimaan pajak daerah ini, dengan harapan pada 2024 pemerintah daerah melakukan pendataan ulang wajib pajak dan melakukan kerjasama dengan pihak swasta.
"Melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, menyelenggarakan sistem komputerisasi penerimaan daerah, menetapkan target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara terukur,”kata Basri.
Terkait dengan kurangnya Petugas Penilai Pajak yang memiliki kemampuan untuk melakukan Penilaian (Appraisal) terhadap objek pajak pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Paser, DPRD Kabupaten Paser menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Paser untuk melakukan Kerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur, dalam rangka untuk membantu Badan Pendapatan Daerah, dengan menempatkan Petugas Penilai Pajak yang berkompeten.
Kemudian pada rekomendasinya juga DPRD Paser menyoroti tentang pemenuhan Mandatory Spending sebesar 20% pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser.
DPRD Kabupaten Paser menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Paser agar proses perencanaan dan penganggaran, khususnya untuk kegiatan fisik dapat sepenuhnya dialokasikan pada APBD murni.
"Hal ini perlu dilakukan agar pelaksanaan program dan kegiatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien demi menghindari SILPA yang besar pada Perubahan APBD, dikarenakan waktu pelaksanaan yang terbatas," ungkapnya.
Kemudian sebagai alternatif pemanfaatan anggaran maka dapat mempertimbangkan pengalokasian penganggaran untuk pembiayaan peningkatan sumber daya manusia bagi pendidik dan tenaga pendidikan.
"Salah satu alternatif yang direkomendasikan DPRD Kabupaten Paser adalah Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dengan bekerjasama dengan Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda,” kata Basri.
Selain menyoroti DPRD Paser juga mengapresiasi penerimaan Pajak Reklame, yaitu sekitar 1,026 Milyar Rupiah lebih, dan melebihi dari target yang ditetapkan.
"DPRD Kabupaten Paser memberikan apresiasi terkait capaian kinerja tersebut, namun demikian kami menganggap bahwa potensi penerimaan pajak reklame masih cukup besar, sehingga perlu menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Paser," katanya.
"Untuk melaksanakan strategi, yaitu dengan melakukan sosialisasi penyuluhan terkait Pajak Reklame secara berkesinambungan, membangun sistem data yang valid dan akurat, serta memberikan reward dan punishment sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (Adv/Yadi/*)