Zulkifli: Pentingnya Hak Demokrasi Masyarakat Dalam Pilkada Balikpapan

Kamis 19 September 2024

BALIKPAPAN- Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilaksanakan KPU Kota Balikpapan telah berlangsung di Grand Jatra Hotel Balikpapan. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dalam pelaksanaan tahapan Pilkada, Kamis (19/9/2024).

Zulkifli Asisten I Bagian Pemerintahan, Pemkot Balikpapan

Sambutan dari Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud pada acara ini yang mewakili ialah Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli.

"Proses pemilihan umum merupakan hal penting dalam pembangunan demokrasi, karena pemilihan bukan hanya soal memilih pemimpin saja tetapi juga komitmen setiap warga negara untuk menyalurkan hak suara dengan penuh tanggung jawab," kata Rahmad.

Ia menerangkan bahwasannya tahapan krusial dalam pemilihan ialah penetapan DPT, yang menentukan siapa saja masyarakat yang mempunyai hak pilih.

Penyusunan daftar pemilih yang akurat dan transparan adalah pondasi utama dalam mewujudkan Pilkada yang jujur dan adil serta menjaga kondusifitas.

"Saya mengapresiasi kinerja KPU Kota Balikpapan serta seluruh pihak yang terlibat dalam mempersiapkan tahapan demi tahapan ini, karena merupakan bukti nyata dari komitmen bersama untuk mewujudkan Pilkada serentak tahun 2024," tuturnya.

Senada dengan hal ini, Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli juga menyampaikan bahwa tahapan pada hari ini merupakan sangat penting karena memplenokan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang akan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Kemudian, Zulkifli memberitahukan terkait masa cuti kampanye pada akhir September nanti. Di katakan nya ada aturan bagi Incumbent atau Petahana dalam Pilkada.

"Pemerintah Kota Balikpapan sudah menerima surat cuti dari PJ Gubernur yang dimana ditetapkan cuti mulai tanggal 25 bulan ini, statusnya itu cuti diluar tanggungan negara," kata Zulkifli kepada awak media.

Dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan sudah sesuai dengan cuti panjang incumbent di masa transisi.

Kemudian, sesuai kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), selama masa cuti itu berlangsung untuk posisi Walikota Balikpapan, Rahmad Mas'ud digantikan oleh Pejabat Sementara (PJs) dari yang menyandang status Pimpinan Tinggi Pratama.

"Kami tidak mengetahui buat pengganti nya itu nanti dari lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan atau dari luar," ungkapnya.

Zukifli juga menyampaikan, untuk masa cuti Rahmad Mas'ud berakhir di 3 hari menjelang hari Pilkada atau tepatnya saat memasuki masa tenang. (Adys/*)