BALIKPAPAN– Masyarakat Balikpapan masih memiliki waktu untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerah tanpa dikenakan denda. Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan memperpanjang relaksasi penghapusan denda pajak hingga 30 September 2026.

Plt Kepala BPPDRD Balikpapan, Irfan Taufik mengatakan, kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.
"Relaksasi pembebasan denda pajak daerah diperpanjang sampai dengan 30 September 2026," kata Irfan, Kamis (3/9/2026).
Untuk PBB-P2, penghapusan denda berlaku bagi tunggakan tahun pajak 2020 hingga 2025. Sedangkan PBJT, Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), relaksasi berlaku untuk tunggakan tahun pajak 2017 sampai 2025.
Irfan mengimbau masyarakat memanfaatkan waktu yang diberikan sebelum program tersebut berakhir.
"Jadi kalau dibayar sebelum tanggal 30 September, maka dendanya dihapuskan. Ini kesempatan yang luar biasa bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya," ujarnya.
Ia menjelaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya kembali dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, infrastruktur dan berbagai program Pemerintah Kota Balikpapan.
Maka dari itu, masyarakat diharapkan tidak menunda pembayaran hingga batas waktu berakhir. Selain relaksasi denda, BPPDRD juga memberikan kemudahan pembayaran melalui aplikasi Kontengan yang terintegrasi dengan e-Manuntung serta layanan e-Payment.
Untuk pembayaran PBB di bawah Rp10 juta, wajib pajak dapat menggunakan barcode dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP).
"Kalau pembayaran di bawah Rp10 juta bisa menggunakan barcode. Masukkan NOP, kemudian keluar barcode dan nilai yang harus dibayar. Kalau di atas Rp10 juta menggunakan e-Payment," jelas Irfan.
BPPDRD juga melibatkan Ketua RT melalui fitur Sapa Warga di aplikasi Kontengan. Fitur tersebut digunakan untuk komunikasi antara Ketua RT dan BPPDRD, termasuk memperbarui data objek pajak apabila terdapat perubahan di lingkungan warga.
"Fitur Sapa Warga adalah alat komunikasi antara Ketua RT dan kami dalam rangka updating data terkait PBB," katanya.
Ketua RT juga bisa melihat warga yang sudah atau belum membayar PBB melalui aplikasi tersebut. Status pembayaran ditandai warna biru untuk yang sudah membayar dan merah bagi yang belum.
Untuk mendekatkan pelayanan, BPPDRD turut menyediakan mobil keliling, jadi dari situ masyarakat cukup membawa atau mengetahui NOP untuk mendapatkan informasi tagihan.
"Ketika datang, NOP dipindai, kemudian muncul tagihan. Kalau mau bayar secara nontunai, langsung disiapkan QR Code untuk pembayarannya," ujarnya.
Jadwal dan lokasi mobil keliling akan disampaikan melalui media sosial resmi BPPDRD Kota Balikpapan, termasuk akun Instagram yakni bapenda_balikpapan.
Dengan ini, Irfan berharap berbagai kemudahan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus membantu penerimaan daerah.
Menurutnya, kondisi fiskal daerah saat ini tengah menghadapi tekanan karena belum adanya transfer ke daerah dan kekurangan salur yang belum terbayarkan.
"Dalam situasi saat ini, kemampuan fiskal kita menurun karena sampai hari ini tidak ada transfer ke daerah dan kekurangan salur belum terbayar. Maka andalan kita adalah dari sektor pajak dan retribusi," tandasnya. (Adys/*)