Selasa 27 JUNI 2023
PENAJAM - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sudirman, akan memaksimalkan sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah), Senin (26/6/2023).
Sudirman menegaskan, dalam sisa waktu ini, pihaknya akan membahas secara cepat sepuluh rancangan peraturan daerah (raperda) untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda) sesuai waktu.
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara ini, meski pihaknya masih menunggu usulan raperda dari pemerintah kabupaten, lembaga eksekutif untuk dilakukan pembahasan bersama.
Dia optimistis pembahasan raperda ini akan dilakukan dengan cepat agar dapat diselesaikan tepat waktu, meskipun pihak DPRD Penajam Paser Utara saat iniĀ belum menggelar rapat bersama eksekutif selaku penyelenggara pemerintahan.
Sudirman menjelaskan, biasanya pemerintah kabupaten akan menyerahkan usulan raperda, kemudian akan dilakukan pembahasan dalam rapat Bapemperda, DPRD.
Sebelumnya DPRD dan pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), telah menyepakati akan membahas sepuluh raperda ditahun 2023, diantaranya empat raperda inisiatif DPRD dan enam raperda usulan pemerintah kabupaten Penajam.
Ketua Bapemperda Sudirman menjelaskan adapun batasan waktu pembahasan seluruh raperda itu yakni, tiga bulan. Namun, dapat dilakukan perpanjangan waktu enam bulan ke depan pada tahun ini.
Ia menilai, pembahasan raperda ini akan menyesuaikan sisa waktu, untuk mempercepat pembahasannya, pihaknya dapat membentuk panitia khusus (pansus).
"Kami tetap mengejar waktu sepuluh raperda itu bakal dilakukan pembahasan, memaksimalkan sisa waktu tahun ini, demi kemaslahatan masyarakat Penajam Paser Utara," tandasnya. (Adv/*)