BAZNAS Berau, Gelar Pengarahan Pelaksanaan Zakat Profesi

BERAU-Badan Amil Zakat Nasional menggelar pengarahan pelaksanaan zakat profesi bersama pemerintah Kabupaten Berau, Forkopimda, OPD dan Instansi lainnya,

Pengarahan pelaksanaan zakat profesi dilaksanakan di Balai Mufakat, Rabu (30/10/2019).

Acara pengarahan pelaksanaan zakat profesi berjalan lancar dan banyak siraman rohani yang disampaikan Sekda Kabupaten Berau, M. Gazali.

Acara diikuti seluruh OPD se-Kabupaten Berau, Forkompinda dan lainnya Sekertaris Daerah, diantaranya Sekertaris DPRD Berau, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan, Dinas Sosial, Disdukcapil, hingga lainnya.

Dalam sambutanya, Ketua BAZNAS Kabupaten Berau, Radjudin Abdurachman menyampaikan terimakasih kepada bagi peserta hadir dikegiatan sosialisasi zakat, infak, dan sedekah.

"Pembahasan ini adalah pengarahan pelaksanaan terkait zakat profesi. Sebelumnya ditahun 2017 sudah ada instruksi dari Bupati Berau tentang pengelolaan zakat profesi ini, yang dimana ditujukan kepada semua pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu BUMD maupun BUMN," ungkapnya.

Oleh karena itu, kami hari ini menindaklanjuti, supaya ada komitmen bersama untuk melaksanakan zakat, infak, dan sedakah, terkait zakat profesi. 

Dia menjelaskan, "Zakat profesi itu adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan bersih lalu dipotong 2,5% untuk zakat profesi, yang sebagaimana kita ketahui bersama bahwa berzakat menjadi suatu kewajiban bagi umat Islam. 

Pemerintah Kabupaten Berau dalam hal ini turut memberikan tanggapannya terkait zakat profesi, yang dimana disampaikan Sekretaris Pemerintah Kabupaten Berau, M. Gazali menyampaikan, Kegiatan ini merupakan tindaklanjut yang dimana melalui intruksi dari Bupati Berau nomer 2 tahun 2017.

"Sebelumnya sudah tindaklanjut yang kedua, terhadap sosialisasi yang sudah dilakukan BAZNAS beberapa kali yang dipimpin Bupati Kabupaten Berau, lalu," ujarnya.

"Sehingga kami berharap bagi seluruh ASN khususnya PNS bisa menindaklanjuti dan melaksanakan pengambilan zakat 2,5% bagi PNS yang sudah memenuhi syarat," tegasnya.

"Berikutnya kami menghimbau kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, dan intansi lainnya, agar melaksanakan tindaklanjutin instruksi Bupati ini, supaya pembantuan penerimaan zakat ini dapat berjalan lancar," tegasnya.

Selanjutnya, Kepada BAZNAS dan intansi Dinas terkait agar melakukan keaktifan data penduduk terbaru, sehingga BAZNAS bekerjasama dengan Pemkab untuk pembagian zakat melalui data kemiskinan yang ada di Dinas terkait, supaya tidak ada yang terlewatkan harapannya.

"Setalah ini ada juga tindaklanjut dari pimpinan BUMD, BUMN, Lembaga terkait yang ada di Kabupaten Berau. Ini dilakukan agar bisa terpadu dan menghasilkan dana yang cukup membangun bersama-sama Pemerintah Kabupaten sehingga tidak ada tumpang tindih dalam pelaksanaannya," tandasnya.

Penulis: Fadli