AMSI Kaltim, Terima SK Pengurus Periode 2020-2023

Kamis, 6 Agustus 2020

BALIKPAPAN-Setelah melakukan Deklarasi dan Konferensi Wilayah, pada Senin, (22/6/2020) lalu. AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia) Kalimantan Timur, resmi terbentuk dan secara sah kepengurusan, setelah mendapatkan SK (Surat Keputusan) Ketua Umum Pusat AMSI Kalimantan Timur, Kamis (6/8/2020). 

SK bernomor: 20/INT/SK/PENGNAS/AMSI/VIII/2020 tentang, Penetapan Pengurus Wilayah AMSI Kaltim periode 2020-2023, dikirim melalui via surat elektronik, AMSI Pusat petanda kepengurusan AMSI Kaltim, sah secara legalitas organisasi. 

Selaku Ketua Umum AMSI Pusat Wenseslaus Manggut, telah membubuhi tanda tangan, pada SK itu. Sebuah apresiasi yang baik, bagi pengurus AMSI Kaltim dalam melaksanakan program kerja organisasi. 

Selaki Dewan Pertimbangan dan Pengawas AMSI Kaltim Sjarifuddin Hs menilai, pengurus AMSI Kaltim perlu melaksanakan sosialisasi dan audiens kepada pemerintah baik tingkat Provinsi maupun tingkat Kota khususnya, Balikpapan. Sebagai kedudukan AMSI Kaltim. 

Deklarasi AMSI Kaltim terbentuk sekira, dua bulan lebih itu. Dinilai organisasi masih sangat belia kehadiran di Kalimantan Timur. Namun, dengan keanggotan 14 Perusahaan Pers telah bergabung, dinilai mampu melaksanakan dan menjalankan program kerja dan amanah organisasi. 

Ketua AMSI Kaltim Sumarsono mengapresiasi langkah Ketua Umum AMSI Pusat telah menerbitkan SK Pengurus, sebagai dasar keapsahan kepengurusan AMSI Kaltim. 

"Setelah, SK ini diterima, kami akan melaksanakan audiens, ke pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kaltim. Khususnya, Kota Balikpapan, sebagai kedudukan AMSI Kaltim," ucapnya. (**) 

Editor: Ahmad Yani