Senin, 1 Juni 2020
BALIKPAPAN-Menteri Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang, Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan membuka kembali masjid pada Jumat, (5/6/2020).

Pembukaan itu dilakukan jelang penerapan new normal atau keadaan normal.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Balikpapan Ustaz H.M Solehuddin Siregar menyampaikan, pihaknya mengapresiasi keputusan pemerintah kota Balikpapan akan membuka kembali masjid untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah.
"Dengan catatan masjid harus membuat surat pernyataan, siap menjalankan protokol kesehatan COVID-19," ungkapnya.
"Protokol kesehatan harus dijalankan, yakni harus menyediakan alat thermo Scanner tempat pencuci tangan, mengunakan masker dan jaga jarak," jelasnya.
"Ketua masjid atau penanggung jawab masjid harus membuat surat pernyataan, bahwa masjid siap melaksanakan salat Jumat dengan mengikuti protokol kesehatan COVID-19," kata Solehuddin Siregar.
"Sudah kami sampaikan saat rapat masih ada masjid yang belum memiliki thermo Scanner, dan Ketua DPRD Balikpapan menyampaikan akan segera memberi bantuan untuk membeli alat thermo Scanner," bebernya.
"Kalau dilihat kondisi di lapangan hampir 100 persen masyarakat Balikpapan akan melaksanakan salat Jumat berjamaah di masjid," tandasnya.
Liputan: Yudhi
Editor: Ahmad Yani