Senin, 6 April 2020
BALIKPAPAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan memastikan tahapan Pilkada Balikpapan sedianya dilaksanakan pada September 2020, ditunda sampai menunggu instruksi berikutnya dari Pemerintah Pusat.

Hal ini disebabkan virus corona (COVID-19) yang dinyatakan sebagai pandemi global hampir melumpuhkan seluruh aspek sendi kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara.
Sekertaris KPU Balikpapan Syabrani menyampaikan, anggaran Pilkada 2020, dialokasikan sebesar Rp. 53 miliar, telah dicairkan Rp. 22 miliar.
Sementara sisa anggaran Rp. 31 miliar, merupakan kewenagan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, untuk dialihkan sebagai penanganan wabah virus corona.
"KPU sendiri tidak memiliki kewenagan, kewenangan itu ada di pemerintah kota," ungkap Syabrani.
"Kewenagan itu, ada di pemerintah kota dan DPRD Balikpapan untuk dialihkan sebagai penanganan COVID-19," urainya.
Sementara kegiatan penyelenggaraan tahapan pilkada 2020, ditunda. Maka pemakaian anggaran KPU dalam kebutuhan kewaspadaan virus corona, melalui APBD mencapai Rp. 15 juta, telah dilakukan revisi kesesuaian.
Anggaran dimaksud termasuk pembelian Hand Sanitizer, masker dan cairan disinfektan.
"Kalau anggaran Pilkada, kami KPU tidak berani mengunakannya, karena itu untuk Pilkada, sedangkan yang sudah cair di 2019 itu sekitar 22 miliar," tandas Syabrani.
Liputan: Yudi
Editor: Ahmad Yani