Penyelenggaraan Pilkada Balikpapan, Mantep kan Melalui Raker Terkait Produk Hukum

Rabu, 5 Agustus 2020

BALIKPAPAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan menggelar Rapat Kerja (Raker) terkait Penyusunan Produk Hukum (Surat Keputusan) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan 2020.

Rapat berlangsung di Hotel Blue Sky Balikpapan, Rabu (5/8/2020).

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengatakan, setiap KPU Kabupaten/Kota itu, diwajibkan untuk membuat surat keputusan terkait kegiatan kerja KPU Balikpapan, surat keputusan itu pasti mendekati keadaan reel di kota penyelenggara pilkada.

"Membuat surat keputusan itu, sudah ada juknisnya, peraturan KPU sudah mengatur secara umum, maka kami turunkan surat keputusan lebih teknis lagi. Cara mengatur pemutakhiran data pemilih di Balikpapan," ungkapnya.

"Tentu saja rujukannya tetap kepada Peraturan KPU tidak boleh menyimpang, tapi dalam hal di situ menyebutkan ada pemilihan gubernur dan Walikota. Maka kita akan hapus kata gubernur tersebut, karena kami melakukan pemilihan Walikota," jelasnya.

"Pemantau dan lembaga survei sebelum melakukan kegiatan, sudah melakukan registrasi di KPU, jadi tidak boleh pemantau dan lembaga survei berkeliaran semau-maunya," tuturnya.

"Nanti kegiatan tidak terarah, karena ada syarat-syarat harus di penuhi, misalnya terkait pembiayaan, kemandirian dan Independen, itu harus terpenuhi semua," bebernya.

"Lembaga survei harus memiliki sumber dana yang jelas, jangan berpikir mendapatkan honor dari KPU, karena kerja-kerja mereka itu, independen, di Balikpapan ada cuma belum mendaftar ke KPU," pungkasnya. (Yudi)

Editor: Ahmad Yani