Rapid Tes 1500 Petugas PPDP, Seharga Rp.150.000 Sesuai Kemenkes

Kamis, 16 Juli 2020

BALIKPAPAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan menggelar Rapid test kepada 1500 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), di enam kecamatan di Balikpapan.

Rapid test itu, sebagai persiapan PPDP melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih mulai 15 Juli s/d 13 Agustus 2020. Dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan 2020.

Sekertaris KPU Balikpapan Sabrani mengatakan, berdasarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harga rapid test sebesar Rp 150.000, maka KPU melakukan rapid test kepada seluruh petugas PPDP.

"Sebelumnya kami telah melakukan rapat kordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota (Balikpapan) terkait besaran nilai rapit test, dipatok DKK sebesar Rp 450.000," katanya.

"Pihak KPU mencari informasi, terkait rapit test dengan harga 150.000, ketemu dengan Klinik bisa melakukan rapid test dengan harga tersebut, tapi dengan syarat ada surat rekomendasi dari dinas kesehatan kota," Jelasnya.

Baca:

https://harianjurnal.com/jurnal-balikpapan/kpu-balikpapan/1330-sedikitnya-1-500-petugas-ppdp-lakukan-rapid-tes-enam-kecamatan-balikpapan

"Laboratorium Klinik Prodia dan PRAMITA Lab sudah memenuhi syarat untuk melakukan rapid test," ujarnya.

"Anggaran rapid test, dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), jumlah anggaran dikeluarkan untuk rapid test kurang lebih sebesar Rp 225 juta," pungkasnya.

Liputan: Yudi

Editor: Ahmad Yani