Sabtu, 12 Desember 2020
BALIKPAPAN-Kekhawatiran pasca penyelenggaraan Pilkada 2020 bakal menjadi klaster baru penyebaran COVID19 kembali disuarakan seorang pakar penyakit menular. Walaupun pemerintah pusat mengklaim pelaksanaan pemungutan suara secara umum sudah sesuai protokol kesehatan.

Seorang pakar epidemiologi mengatakan, dampak Pilkada terhadap situasi pandemi belum dapat dinilai pada hari penyelenggaraan Pilkada, karena - jika ada paparan virus corona pada proses Pilkada - butuh waktu dua sampai 14 hari sesuai masa inkubasi infeksi virus corona.
Pemungutan suara Pilkada 2020, Rabu (09/12/2020) lalu, secara umum sudah berjalan "cukup baik" yaitu sudah sesuai protokol kesehatan COVID19.
"Kita sudah membuktikan kepada orang-orang dulu pesimis, dan ternyata tidak terjadi apa-apa, ini membuktikan biasa-biasa saja," ucapnya.
Secara terpisah, Badan Pengawas Pemilu pada Rabu (09/12/2020) siang mengungkapkan temuannya bahwa ada sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di sejumlah wilayah Indonesia yang tidak menyediakan sarana "cuci tangan" dan "bilik khusus bagi calon pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celcius."
Bawaslu juga mengklaim menemukan ada sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang "terpapar COVID19" dan diklaim "masih hadir di sejumlah TPSTPS. (IKN)
Editor: Ahmad Yani
#satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibuwajibpakaimasker #ingatpesanibuwajibjagajarak #ingatpesanibuwajibcucitangan #wajibpakaimasker #wajibjagajarak #wajibjagajarakhindarikerumunan #wajibcucitangan #wajibcucitangandengansabun
