BALIKPAPAN-Sungguh besar daya tarik wacana pemindahan IKN ke Kaltim, khususnya Kota Balikpapan yang ditargetkan menjadi penyangga IKN baru. Sejak diumumkannya rencana tersebut, berbondong-bondong investor datang untuk unjuk gigi dan pamer proposal demi meraup keuntungan sebesar-besarnya.

Dikutip dari media siber lokal, pada Selasa (24/12/2019) sejak penetapan IKN di Kaltim, investor mulai bergairah kembali menanamkan modalnya di Kota Minyak.
Termasuk rencana berdirinya supermal di lahan eks Puskib, Balikpapan Tengah. Tidak menutup kemungkinan proyek di atas lahan seluas 5 hektare ini akan berlanjut lagi. Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Balikpapan Sayid MN Fadli dalam jumpa pers akhir tahun di Auditorium Pemkot Balikpapan, Senin (23/12).
Sayid menjelaskan duduk permasalahan lahan eks Puskib yang sudah mangkrak hingga 10 tahun lamanya. Masalahnya status lahan eks Puskib sudah menjadi milik Pemprov Kaltim.
Sebelumnya Pemkot Balikpapan juga telah memberikan izin kepada Pemprov Kaltim untuk membangun supermal di kawasan tersebut. Namun sayang, proyek yang digadang-gadang sebagai supermal terbesar ini justru mandek karena masalah pendanaan. “Tapi karena lama tidak bisa terbangun, banyak kritikan dari masyarakat dan lembaga formal seperti DPRD Balikpapan dan DPRD Kaltim.
Ada usulan jadi ruang terbuka hijau (RTH),” katanya. Meski proyek mangkrak sejak 2009, pihaknya hingga kini tak bisa berbuat apa-apa. Sebab, lahan sudah jelas bukan milik Pemkot Balikpapan, melainkan status lahan milik Pemprov Kaltim yang sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Sehingga Pemkot Balikpapan hanya bisa menunggu bagaimana tindak lanjut kerja sama antara Pemprov Kaltim dan investor. “Muncul IKN menambah semangat investor untuk lanjut bangun supermal. Jadi susah karena rencana awal lahan untuk supermal,” ucapnya.
Mengingat sejak awal lahan tersebut juga memang bekas rumah sakit provinsi. Jika menengok ke belakang, daripada dibangun supermall masyarakat Balikpapan lebih memilih untuk menjadikan lahan eks Puskib tersebut sebagai RTH, taman kota, pusat kuliner, atau taman bermain.
Penolakan ini disebabkan beberapa faktor. Pertama, sudah banyak mall di Balikpapan, sebut saja Plaza Balikpapan, E-Walk, Pentacity, Transmart, dan Living Plaza sehingga bisa dikatakan pembangunan supermall tidak akan menggoda warga Balikpapan kecuali hanya sesaat sebagaimana Balcony. Kedua, daerah eks Puskib terkenal sering macet.
Sehingga adanya supermall malah akan melumpuhkan kegiatan masyarakat yang lain. Apalagi dengan wacana pemindahan IKN dan Balikpapan sebagai penyangga membuat daya tarik Balikpapan semakin seksi. Walhasil, banyak sekali pendatang yang masuk ke wilayah Balikpapan. Maka, tingkat kemacetan pun dipastikan akan bertambah.
Lantas inginkah kita menjadi Jakarta II dengan tingkat kemacetan terparah kedua? Ketiga, daerah tersebut padat penduduk. Sehingga pembangunan supermall dengan pondasi yang dalam agar mampu menopang ketinggian bangunan pasti akan mengganggu dan merugikan warga sekitar.
Mulai dari suara bising hingga kerusakan bangunan rumah akibat getaran tiang pemancang yang ditanam sebagai pondasi. Keempat, daerah tersebut merupakan daerah resapan air.
Sehingga dikhawatirkan jika rencana pembangunan supermall dilanjutkan tidak hanya merugikan pengusaha dan Pemerintah tetapi juga warga sekitar. Maka jika dikatakan mangkraknya pembangunan supermall hanya karena dana, tentu tidak sesuai dengan realitas yang terjadi. Sehingga apabila gempuran investasi mewarnai Kota Balikpapan dan akhirnya meneruskan rencana pembangunan supermall, sungguh tak ada kata yang tepat selain zalim.
Sebab, rakyat dikorbankan demi keuntungan para kapitalis. Inilah keburukan sistem kapitalisme sekuler, di mana penguasa lebih mendengarkan pendapat pengusaha bukan rakyat kecil. Maka slogan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat hanyalah omong kosong. Karena yang terjadi justru dari korporasi, untuk korporasi, dan oleh korporasi.
Hasilnya, negara hanya berperan sebagai regulator bukan sebagai pengurus urusan rakyatnya. Ketika permasalahan bersumber dari ide dasar lahirnya peraturan maka tak ada solusi tuntas selain mengganti ide tersebut dengan gagasan yang terbukti keberhasilannya.
Ialah Islam, yang mampu menjadi agama sekaligus sumber aturan hidup individu, masyarakat, dan negara. Islam memandang setiap tanah mempunyai lahan sekaligus kegunaan. Lahan adalah dzat tanahnya itu sendiri, sedangkan kegunaan adalah pemanfaatannya, misal untuk perkebunan, dan sebagainya. Islam membolehkan kepemilikan lahan maupun pemanfaatannya.
Islam juga menentukan hukum bagi masing-masing kepemilikan ini, yakni atas lahan maupun manfaatnya. Terkait kepemilikan lahan tanah harus diteliti dulu, apakah tanah tersebut milik negara atau milik individu. Ketika diketahui tanah tersebut milik negara, maka negara wajib mengelola tanah tersebut agar tidak terbengkalai.
Apabila tanah tersebut merupakan daerah resapan air dan cocok untuk bercocok tanam maka alangkah lebih baik jika tanah tersebut dimanfaatkan dan dimaksimalkan untuk menjadi daerah menjadi daerah penghasil air baku. Atau jika tidak diserahkan kepada warga setempat untuk dijadikan tempat bercocok tanam.
Kalaupun negara memutuskan untuk memanfaatkan tanah tersebut dan dibangun bangunan di atasnya berupa infrastruktur maka tujuannya adalah demi kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat bukan keuntungan pihak tertentu. Sebab, sejatinya tugas pokok negara adalah sebagai pelayan rakyat, sebagai periayah rakyat, sebagai pengurus urusan rakyatnya, bukan selaku bos pada bawahannya.
Dengan demikian, rencana pembangunan supermall bukan untuk kepentingan rakyat serta tidak menguntungkan rakyat. Justru berpotensi merugikan masyarakat. Maka, tidak ada jalan lain kecuali melirik dan menerapkan Islam sebagai solusi kesejahteraan rakyat Kota Balikpapan khususnya dan Indonesia secara umumnya.
Karena hanya dengan Islam, kepentingan dan kebutuhan rakyat menjadi nomor satu bukan dinomor duakan. Wallahu a’lam bish shawab.
Oleh : Djumriah Lina Johan (Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Sosial Ekonomi Islam)