Disnakertrans Kaltim Gelar Seminar Manajemen Safety K3

Kamis 11 September 2025

BALIKPAPAN - Sedikitnya 70 perusahaan mengikuti seminar Manajemen Resiko K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans ) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), di hotel Jatra, Balikpapan, Kamis (11/9/2025).

Kegiatan ini bekerjasama dengan PT. Wahana Safety Indonesia group, diikuti pelaku usaha dan karyawan disejumlah perusahaan di Kaltim.

Dedy Nugroho Plt. Kabid Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim. (Ay)

Plt. Kabid Plt Kabid. Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Kaltim Dedy Nugroho, ST, M.Ling mengatakan, rujukan kegiatan ini, UU No. 1 Tahun 1970 sebagai Undang-Undang tentang Keselamatan Kerja yang mengatur perlindungan tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.

Tujuannya mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, memastikan alat dan mesin kerja digunakan secara aman, serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman secara keseluruhan.

"UU ini mencakup berbagai tempat kerja dan mewajibkan pengusaha untuk menerapkan langkah-langkah keselamatan, menyediakan alat pelindung diri, dan melakukan pelatihan," ungkap Dedy Nugroho.

"Disnakertrans Kaltim saat ini menjalankan tugasnya untuk memastikan, setiap perusahaan melaksanakan K3. Sementara Wahan Safety Indonesia sebagai bentuk komitmen bersama, perusahaan mendukung dan memastikan perusahaan menjalankan K3 sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan," ungkap Dedy Nugroho, Kamis (11/9/2025).

Dedy Nugroho juga mewakili Kepala Disnakertrans Kaltim menegasakan, selain menyuarakan K3 juga memberikan pemahaman terhadap perusahaan. Bahwa, setiap perusahaan wajib menjalankan K3 dilingkungan kerja.

BACA JUGA: https://harianjurnal.com/pemerintahan/9250-penggunaan-aplikasi-ds-perkuat-layanan-berbasis-elektronik

Sesuai tema diangkat, "Manajemen Resiko Menuju Lingkungan Kerja yang Nyaman dan Produktif." Termasuk dukungan dari penggunaan APD (Alat Pelindung Diri), sebagai benteng terakhir dalam perlindungan tenaga kerja dalam bekerja.

Meski dinilai masih terdapat kelalaian dalam bekerja. Pihaknya terus melakukan pembinaan, memberi saran dan melakukan pengawasan. 

"Bilamana dalam pembinaan kami tidak melaksanakan, kami tetap melaksanakan penegakan hukum. Beberapa kali kami melakukan penegakan hukum. Dan melaksanakan tipiring dan berlanjut ke pengadilan," terang Dedy.

Meski dia katakan, terkait kasus kecelakaan kerja dinilai kecil. Namun, beberapa resiko kecelakaan kerja dikarenakan Fatigue atau kelelahan adalah kondisi tubuh yang merasa lelah, lesu, dan tidak bertenaga secara terus-menerus, yang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari.

"Angkanya kecelakaan kerja saat ini di Kaltim dinilai kecil, atau diperkirakan 5 persen," tandasnya. (Ay/adv/DiskominfoKaltim/*)