Karo Hukum Setda Kaltim, Memaksimalkan Parameter JDIH

Kamis 26 Juni 2025

BALIKPAPAN - Kegiatan Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Rakor JDIH) dilaksanakan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menjadi penting dalam peningkatan pengelolaan JDIH ditingkat provinsi dan kabupaten/kota di Kaltim.

Hj. Suparmi, SH, MH Karo Hukum Setda Provinsi Kaltim. (Ay)

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Karo Hukum Setda Prov Kaltim) Hj, Suparmi, SH mengatakan, pelaksanaan rakor JDIH ini untuk memaksimalkan layanan JDIH ditingkat provinsi maupun di kabupaten dan kota di Kaltim.

Menurutnya, ada upaya peningkatan Pengelolaan JDIH dikelola DPRD Provinsi, Sekretariat Provinsi, sekretariat kabupaten/kota dan bagian hukum Provinsi se kabupaten dan kota, dan memenuhi parameter sesuai Kepres 33 tentang pengelolaan jaringan dokumentasi hukum sesuai standar telah ditentukan.

"Serta memaksimalkan inovasi sesuai dengan kondisi sekarang, sehingga menjadi pelayanan kepada masyarakat untuk mencari data terkait hukum khususnya produk daerah informasi hukum dan literasi lainnya," ungkap Suparmi, disela acara aula RSU Kanudjoso, Balikpapan, Kamis (26/6).

BACA JUGA:

https://harianjurnal.com/pemerintahan/8864-sinergitas-pra-desk-persiapan-pemantauan-sistem-pemerintahan-berbasis-elektronik

Karo Hukum Setda Provinsi Kaltim Suparmi juga menyikapi terkait hasil laporan JDIH Kaltim di pusat. Beberapa indikator perlu diperbaiki dan dimaksimalkan. 

Untuk diketahui, hasil rekapitulasi anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) tingkat provinsi dan kabupaten/ kota dan perguruan tinggi Kaltim berada di 54,84 persen.

Suparmi menilai, beberapa parameter dan catatan pusat perlu ditingkatkan dan melakukan komitmen bersama. "Akan kita tindak lanjuti sehingga, Pengelolaan JDIH Kaltim lebih baik lagi," katanya.

Pihaknya juga akan mendorong bagi kabupaten dan kota, untuk memaksimalkan pengelolaan JDIH, terkait kendala-kendala dialami. 

"Kita akan fasilitasi kalau perlu kita ke pusat untuk mengkoordinasikannya," jelas Karo Hukum Setda Provinsi Kaltim.

Selaku narasumber dalam kegiatan ini, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Pranata Komputer Muda Diden Priya Utama menyampaikan, beberapa indikator dalam pengelolaan JDIH perlu dipenuhi, salah satunya aspek koleksi dokumen hukum dan aspek teknis pengelolaan.

Menurutnya, diperlukan sebaran informasi dengan berbagai media sosialisasi untuk sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (Adv/ay/DiskominfoKaltim/*)