DLH Kaltim Gelar Evaluasi Jakstrada, se Kabupaten/Kota Kaltim

Senin 30 Oktober 2023

BALIKPAPAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat evaluasi Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jaktsrada), di hotel Jatra, Balikpapan, Senin (30/10/2023).

Ence Ahmad Rafiddin Kepala DLH Kalimantan Timur

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanah, Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Daerah memiliki dokumen kebijakan strategis dalam pengelolaan sampah, dan setiap kabupaten dan kota di Kaltim.

Menurut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur Ence Ahmad Rafiddin Rizal bahwa, dokumen kebijakan strategis terkait pengelolaan sampah ini, target hingga tahun 2025, bersama 10 kabupaten dan kota di Kaltim.

"Setiap daerah memiliki kebijakan yang sama hingga tahun 2025, tentang pengelolaan sampah, dan melakukan evaluasi bersama terkait Strada," ungkap Kadis DLH, Ence Ahmad Rafiddin.

Kegiatan yang digelar selama dua hari ini, dimulai dengan evaluasi terhadap pelaksanaan Jakstrada, dihari kedua akan dilakukan pembahasan terkait, evaluasi terhadap input data di sistim informasi pengelolaan sampah nasional.

Ence Ahmad Rafiddin menyampaikan hingga saat yang masuk dalam SIPSN (Sistim Informasi Pengelolaan Sampah Nasional) sekira 61% pengelolaan sampah di Kaltim, masih jauh dari target 70% penanganan sampah dan 30% pengurangan sampah ditahun 2025.

Menurutnya, sekira kekurangan 80% lebih, dari target pengelolaan sampah ditahun 2025 mendatang, yang hingga tersisa 2 (dua) tahun lagi. Sementara, sampah tahun 2022 sebesar 87,09%, sehingga masih terdapat 12,91 persen sampah tidak terkelola.

Selanjutnya, capaian pengurangan sampah baru sebesar 19,20 % dan penanganan sampah sebesar 67,89 %. Maka diperlukan strategi pencapaian dan komitmen tinggi pemerintah daerah dalam pengelolaan persampahan mengingat hanya sisa 2 tahun menuju Kaltim Bersih Sampah pada tahun 2025.

Kadis DLH Kaltim menyampaikan, beberapa Kabupaten/Kota belum mengisi secara lengkap untuk data tahun 2023, sehingga pengelolaan sampah baru mencapai 61,19 %.

Dia berharap, setiap kabupaten dan kota memiliki target masing-masing, hingga tahun 2025, kemudian ditahun 2030, tidak ada lagi pembangunan TPA (Tempat Pemrosesan Akhir), sehingga sampah dikurangi diawal sampah rumah tangga, dan pengelolaan 3 M atau Metode 3R (Reuse, Reduce, dan Recycle). (adv/aya/DiskominfoKaltim/*)