DPRD Kaltim Soroti Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Aset Hotel Royal Suite Balikpapan

Jumat 16 Mei 2025

BALIKPAPAN – Komisi I DPRD Kalimantan Timur bersama Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, melakukan kunjungan kerja ke Hotel Royal Suite Balikpapan pada Kamis (15/5/2025).

Hasanuddin Mas'ud Ketua DPRD Kaltim. (dok)

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap aspek perizinan serta tata kelola aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, menyusul indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan kerja sama dengan mitra swasta.

Hotel yang kini dikenal sebagai Royal Suite Balikpapan berdiri di atas lahan milik Pemprov Kaltim. Awalnya bangunan tersebut berfungsi sebagai guest house, sebelum dikerjasamakan dengan pihak swasta dalam bentuk pengelolaan hotel.

Namun, dalam proses monitoring ini, DPRD mencatat adanya indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kontrak kerja sama.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyebut bahwa mitra swasta tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam perjanjian.

"Kontrak yang berlaku sudah wanprestasi, artinya ada penyimpangan dan penyalahgunaan aset. Penggunaan tidak sesuai dengan kontrak awal, ada kewajiban mitra yang tidak ditunaikan selama bertahun-tahun, maka ini tidak bisa lagi dibiarkan. Saya harap di tahun 2025 tidak diberikan ruang lagi,” tegas Hasanuddin.

Hasanuddin juga meminta agar BPKAD Kaltim segera mengambil langkah korektif dengan menyusun strategi pengelolaan yang lebih ketat dan akuntabel, serta membuka kemungkinan untuk audit menyeluruh hingga investigasi oleh lembaga resmi negara.

"Kami minta laporan resmi terkait dokumen perjanjian, serta catatan peringatan yang pernah dikeluarkan. Bila perlu, kami rekomendasikan audit ulang, bahkan investigasi dari BPK atau BPKP,” tambahnya.

Menanggapi temuan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menyoroti lemahnya pengelolaan hotel oleh mitra swasta yang dinilai gagal memenuhi tanggung jawab kepada pemerintah daerah.

"Saya berharap ada solusi yang terbaik. Kalau kerjasama ini masih mau dilanjutkan maka saya sarankan agar mitra swasta menunjukkan itikad baiknya untuk duduk bersama dengan pihak pemerintah," urainya.

"Namun jika sudah mentok, maka kita minta pemerintah Kalimantan Timur bertindak tegas menghentikan kontrak kerjasama dan melakukan langkah-langkah terukur untuk mengamankan aset bangunan yang menjadi milik pemerintah," ungkap Agus.

Lebih lanjut, Agus juga meminta Pemprov Kaltim untuk tidak segan melibatkan kejaksaan jika dibutuhkan, guna melakukan pemeriksaan hukum terhadap potensi pelanggaran dalam pengelolaan aset tersebut.

Dalam kunjungan tersebut, hadir pula anggota Komisi I DPRD Kaltim lainnya yaitu Yusuf Mustafa, Baharuddin Demmu, La Ode Nasir, dan Didik Agung Eko Wahono.

Dari pihak eksekutif, tampak hadir Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim Lisa Hasliana, Kepala Biro Hukum Suparmi, Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir, serta manajemen Hotel Royal Suite Balikpapan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan intensif DPRD Kaltim terhadap legalitas dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.

Tujuannya adalah memastikan bahwa aset milik pemerintah dikelola secara optimal, transparan, dan mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah serta perlindungan aset publik. (adv/DPRDKaltim/*)