Kamis 15 Mei 2025
SAMARINDA – Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menekankan perlunya pembaruan menyeluruh terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pengaturan Lalu Lintas Sungai di bawah Jembatan Mahakam. Menurutnya, aturan yang telah berusia lebih dari tiga dekade tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi Sungai Mahakam saat ini.
Perubahan besar pada infrastruktur dan meningkatnya aktivitas pelayaran membuat regulasi lama tidak lagi memadai. "Perda ini disusun saat Jembatan Mahkota, Mahulu, dan Mahakam Baru belum dibangun," jelas Hasanuddin, Kamis (15/5/2025).
"Sekarang kondisinya sangat berbeda. Arus lalu lintas kapal jauh lebih padat, dan dengan bertambahnya jembatan, pengaturannya harus disesuaikan,” lanjutnya.
Ia menegaskan, pembaruan Perda harus memastikan bahwa pengelolaan alur sungai tetap berada di tangan pemerintah daerah, bukan pihak swasta.
"Kita ingin Perda baru nantinya mengatur agar semua aktivitas di alur sungai dikelola oleh pemerintah daerah, bukan swasta. Ini demi menjamin kepentingan publik,” tegasnya.
Namun, seiring kompleksitas lalu lintas di Sungai Mahakam yang semakin meningkat, termasuk keberadaan kapal besar dan pembangunan infrastruktur baru, regulasi ini dianggap sudah ketinggalan zaman.
Hasanuddin juga menyadari bahwa revisi Perda bukan perkara mudah, karena mencakup berbagai aspek strategis seperti pelayaran, tata ruang, lingkungan, hingga investasi.
"Masih digodok, kita baru pada tahap awal pembahasan. Tapi jelas, Perda lama sudah tidak bisa menjawab tantangan zaman,” tandasnya.(adv/DPRDKaltim/*)